Beberapa Rumah Warga di Tegal yang Memproduksi Miras Digerebek Polisi
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tegal kembali melakukan penggerebekkan, Senin (23/4/2018).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bare Kingkin Kinamu
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tegal kembali melakukan penggerebekkan, Senin (23/4/2018).
Kali ini penggrebekkan dilakukan di Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru sekitar pukul 10.00 WIB.
Ada beberapa titik yang digerebek, satu di antaranya yakni rumah milik warga Gumayun yang namanya tidak dipublikasikan di RT 10/ RW 04.
Dari keterangan Kepala Satreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo, ada 18 tempat yang digrebek.
"Ini home industri dan sudah berlangsung puluhan tahun. (Yang diproduksi) sebenarnya untuk obat-obatan pertanian. Tapi ada masyarakat yang menggunakan untuk negatif, jadi miras. Sehingga kita police line," tutur Bambang Purnomo, usai penggrebekkan, Senin (23/4/2018).
Ada puluhan dirigen dan botol air mineral yang disita berisi minuman keras.
Dari keterangan Kepala Satreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo, untuk nasib pekerja di industri rumahan minuman keras ini akan segera dicarikan jalan keluar. (kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.