MA Tolak Kasasi KPU, Appi Lawan Kotak Kosong
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Informasi yang diperoleh Tribun, pukul 14.28 wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Baca: Mayat Kembali Ditemukan di Cengkareng Drain, Kali Ini Dengan Tubuh Terlungkup
Hingga pukul 13.20 wita, KPU Makassar masih tunggu salinan putusan resmi.
Jika sudah ada maka, KPU akan mencetak surat suara dengan hanya satu nama pasangan calon.
“Kita juga tunggu putusan MA, ini terkait pencetakan logistik yang batas akhirnya hingga tanal 30 April ini,” kata Andi Rahmah Sayyid, anggota KPU Kota Makassar, kepada Tribun, Senin (23/4/2018) pukul 13.15 wita.
Penulis: Saldy
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: BREAKING NEWS: MA Tolak Kasasi KPU, Appi Lawan Kotak Kosong