Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Tabanan Akan Tindak Jika Ada Pungli di Samsat

Untuk mendapatkan SIM C juga tinggal menyetor uang dalam besaran tertentu dan langsung beres.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polres Tabanan Akan Tindak Jika Ada Pungli di Samsat
Tribunnews
Ilustrasi pungli 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pungli proses kilat Samsat kendaraan dan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kabupaten Tabanan Bali kabarnya kembali marak terjadi.

Informasi yang diperoleh, hanya bermodalkan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, warga tinggal duduk manis dan urusan Samsat langsung selesai diproses tanpa harus antre.

Untuk mendapatkan SIM C juga tinggal menyetor uang dalam besaran tertentu dan langsung beres.

Meskipun satuan lalu lintas Polres Tabanan sudah sangat gencar mensosialisasikan pelayanan Samsat dan pembuatan SIM bebas pungli namun faktanya dilaporkan warga masih ada pungli.

Praktik ini juga diakui seorang warga ber inisial 'KD', warga asal Desa Pupuan yang kebetulan sedang berada di Samsat Tabanan menunggu berkas sepeda motor jenis matik miliknya yang sudah ditangani oleh seorang calo di area Samsat Tabanan.

KD menceritakan, betapa mudahnya melakukan proses Samsat kendaraan jika dirinya menggunakan jasa calo di tempat itu.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ni Kadek Citra Dewi mengatakan tidak mengetahui masih adanya praatik pungli di bagian Samsat ataupun di pembuatan SIM.

Berita Rekomendasi

Karena selama dirinya menjabat menjadi Kasat Lantas di Polres Tabanan selalu menekankan kepada anggotanya untuk bisa bekerja bersih, tidak sama sekali melakukan Praktik Pungli.

“Saya berterima kasih dengan laporan ini dan kami akan segera bertindak secara internal untuk segera membersihkan oknum yang mungkin masih saja berani berbuat seperti itu," ungkap Kasat Lantas Tabanan AKP Ni Kadek Citra Dewi, Senin (23/04/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas