Jadi Korban Persetubuhan, Bocah Perempuan Ini Trauma Lihat Ayah Tirinya
Barang bukti yang diamankan berupa tikar, bantal, pakian pelaku dan pakaian korban.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Robert Ropo
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU- DDP Alias MG tega menyetubuhi bocah (9) berinisial MHT alias N yang masih duduk di kelas dua SD yang merupakan anak tirinya.
Peristiwa yang terjadu bulan Oktober 2017 dan Desember 2017 lalu itu mengakibatkan korban mengalami trauma.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T.Silalahi,SH.,MH menyampaikan itu saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/4/2018).
Victor yang didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja dan Kapolsek Pandawai Iptu Ejuibo Bere menjelaskan kondisi kesehatan fisik korban dalam keadaan baik.
"Namun dari segi psikis korban mengalami trauma bukan hanya saat di sekolah tetapi juga trauma saat melihat ibunya apalagi ayah tirinya yang bejat,' katanya.
Victor mengatakan, atas perbuatan tersangka maka tersangka disangkakan karena melanggar pasal 76 D junto pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undng nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Victor juga menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa tikar, bantal, pakian pelaku dan pakaian korban.
Sementara pelakunya diamankan pada tanggal 21 April 2018.