Omzet Pabrik Miras di Kediri Mencapai Ratusan Juta Perbulan
Pabrik minuman keras milik Agung Priyono (58) di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri omzetnya mencapai Rp 180 juta sebulan.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pabrik minuman keras milik Agung Priyono (58) di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri omzetnya mencapai Rp 180 juta sebulan.
Rata-rata dalam sehari mendapatkan order penjualan miras senilai Rp 6 jutaan.
Wakapolres Kediri, Kompol Danu menyebutkan dari bukti kuitansi, harga miras dalam satu dus mencapai Rp 225.000. Rata-rata sehari menjual sekitar 40 dus dengan nilai Rp 6 jutaan.
"Miras buatan Ngadiluwih ini banyak didistribusikan di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku sudah setahun memproduksi miras," ungkap Kompol Danu usai menggrebek pabrik miras, Kamis (26/4/2018).
Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan peredaran miras buatan Ngadiluwih ke daerah lain.
Termasuk dipasok ke Banyuwangi dan Surabaya. Mengingat barang bukti miras yang diamankan mencapai ratusan liter.
Diduga kadar miras yang diproduksi Agung mencapai 20 persen. Karena dalam sekali mencampur dengan kapasitas 200 liter komposisinya air 160 liter dan sisanya alkohol dan bahan lainnya.
Miras ini diproduksi di dalam ruangan kamar tengah rumah pelaku ukuran 3 x 3 meter. Di dalam ruangan ada tong plastik berkapasitas 200 liter tempat pelaku meracik miras. Pelaku memasukkan miras melalui selang kran.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Sochib Dimyati menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas produksi miras. Selanjutnya petugas melakukan lidik kasusnya.
"Pelaku biasa bekerja mulai pukul 3 dini hari hingga pagi. Saat kita datangi pelaku tengah melayani calon pembelinya sehingga kita amankan," jelasnya.
Terungkapnya produsen miras di rumah Agung juga mengejutkan para tetangganya. Mereka tidak mengira Agung menjadi produsen miras dengan omset mencapai ratusan juta.
"Warga di sini juga kaget karena tidak pernah melihat pelaku mabuk-mabukan. Ternyata di dalam rumahnya digunakan membuat miras," ungkap Sutrisno.
Dari rumah pelaku diamankan bahan baku pembuat miras seperti alkohol, esen, pemanis dan air. Pelaku mencampur semua bahan tersebut di dalam drum, kemudian setelah tercampur dimasukkan ke dalam botol bekas miras.
Selanjutnya botol miras ditempeli dengan merk baru milik terlapor. Beberapa label merk yang diamankan seperti Bintang Kuntul, Tomy Stanley, McDonald dan Vodka.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi dari rumah Agung terdiri 1 unit kendaraan Toyota Kijang LSX nopol AG 1643 A warna abu - abu, 165 liter campuran air dan alkohol bahan miras yg belum jadi, 20 botol miras merk Vodka, 24 botol miras merk Bintang Kuntul, 70 liter alkohol 95 persen, 300 botol miras kosong, 1 alat pres botol dan ratusan lembar label merek.
Alat produksi yang diamankan 2 pres kardus, 1 karung tutup botol, 1 drum plastik kapasitas 200 liter, 1 gulung selang air besar, 1 gulung selang air kecil, kayu pengaduk, 30 saset pemanis makanan, 10 saset citroen, 1 plastik zodium.
Tersangka bersama barang bukti peralatan pembuat miras telah diamankan di Mapolsek Ngadiluwih.
Baca tanpa iklan