Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

BKDD Minsel Belum Terima Laporan Oknum Camat yang Kepergok Berduaan di Kos-Kosan

Jika memang benar oknum camat tersebut akan dikenakan sanksi tegas misalkan saja pencopotan dari jabatan tapi tidak akan dipecat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BKDD Minsel Belum Terima Laporan Oknum Camat yang Kepergok Berduaan di Kos-Kosan
TRIBUNMANADO.CO.ID/ANDREW PATTYMAHU
Roy Tiwa 

Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu'

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  - Pada 18 April lalu, oknum camat berinisial JT tepergok Kepolisian Sektor (Polsek) Tumpaan sedang berduaan dengan seorang perempuan di kos-kosan, Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Keduanya dilepas setelah membuat surat pernyataan di hadapan polisi, hukum tua dan warga setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Roy Tiwa kepada www.TribunManado.co.id mengutarakan bahwa belum laporan yang masuk ke pihaknya mengenai permasalahan tersebut.

"Kalau ada laporan masuk tentunya kami akan tindaklanjuti. Namun perlu diketahui bahwa laporan harus disertai bukti," kata dia, Senin (30/4/2018).

Jika memang benar oknum camat tersebut akan dikenakan sanksi tegas misalkan saja pencopotan dari jabatan tapi tidak akan dipecat.

Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tentang Disiplin ASN dan UU Nomor 11 Tentang Manajemen ASN.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tapi kalau hanya berdasarkan kabar berita yang beredar di media sosial (medsos) tentunya tidak akan kami lanjuti. Kabar di medsos bukan bukti," pungkas dia.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas