BKDD Minsel Belum Terima Laporan Oknum Camat yang Kepergok Berduaan di Kos-Kosan
Jika memang benar oknum camat tersebut akan dikenakan sanksi tegas misalkan saja pencopotan dari jabatan tapi tidak akan dipecat.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu'
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pada 18 April lalu, oknum camat berinisial JT tepergok Kepolisian Sektor (Polsek) Tumpaan sedang berduaan dengan seorang perempuan di kos-kosan, Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Keduanya dilepas setelah membuat surat pernyataan di hadapan polisi, hukum tua dan warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Roy Tiwa kepada www.TribunManado.co.id mengutarakan bahwa belum laporan yang masuk ke pihaknya mengenai permasalahan tersebut.
"Kalau ada laporan masuk tentunya kami akan tindaklanjuti. Namun perlu diketahui bahwa laporan harus disertai bukti," kata dia, Senin (30/4/2018).
Jika memang benar oknum camat tersebut akan dikenakan sanksi tegas misalkan saja pencopotan dari jabatan tapi tidak akan dipecat.
Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tentang Disiplin ASN dan UU Nomor 11 Tentang Manajemen ASN.
"Tapi kalau hanya berdasarkan kabar berita yang beredar di media sosial (medsos) tentunya tidak akan kami lanjuti. Kabar di medsos bukan bukti," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.