Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajari Sebut Enam PSK Online yang Dilepas Bisa Jadi Tersangka

Pengembalian berkas (P19) itu agar penyidik polisi memasukkan enam nama perempuan lain yang turut ditangkap pada malam itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kajari Sebut Enam PSK Online yang Dilepas Bisa Jadi Tersangka
Serambi Indonesia
Sejumlah wanita muda yang diduga korban kasus prostitusi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017). Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang mucikasi dengan inisial (AI) yang diduga melakukan bisnis prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Kota Banda Aceh, Minggu (22/10/2017). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal

TRIBUNNEWS.COM,  BANDA ACEH - Penyidik kejaksaan pada Kejari Aceh Besar, telah mengembalikan berkas perkara kasus prostitusi online, dengan tersangka MRS alias Andre (28) sang mucikari dan Ayu (28) selaku PSK, ke penyidik Polresta Banda Aceh, Senin (30/4/2018).

Pengembalian berkas (P19) itu agar penyidik polisi memasukkan enam nama perempuan lain yang turut ditangkap pada malam itu.

Namun belakangan dilepas karena tidak terbukti sedang melayani pria hidung belang.

Kajari Aceh Besar, Mardani SH melalui Kasipidum, Baginda SH kepada Serambinews.com, Senin (30/4/2018) mengatakan, keenam perempuan itu bisa dijadikan tersangka, meskipun tidak sedang melakukan prostitusi.

Alasannya, masing-masing perempuan tersebut telah mengizinkan dirinya dipromosikan oleh sang germo yang kini sudah menjadi tersangka untuk dicarikan pelanggan.

Keenam perempuan itu berinisial MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).

Berita Rekomendasi

"Mereka kita tetapkan sebagai tersangka karena mereka mengizinkan dirinya untuk dipromokan oleh si germo melalui whatsapp. Menurut kita, cukup unsur untuk disangkakan pasal yang sama dengan si germo dan si Ayu," katanya.

Menurut Baginda, dari hasil pemeriksaan bahwa nama keenam perempuan itu terdapat dalam whatsapp sang germo.

Mereka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas