Kajari Sebut Enam PSK Online yang Dilepas Bisa Jadi Tersangka
Pengembalian berkas (P19) itu agar penyidik polisi memasukkan enam nama perempuan lain yang turut ditangkap pada malam itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik kejaksaan pada Kejari Aceh Besar, telah mengembalikan berkas perkara kasus prostitusi online, dengan tersangka MRS alias Andre (28) sang mucikari dan Ayu (28) selaku PSK, ke penyidik Polresta Banda Aceh, Senin (30/4/2018).
Pengembalian berkas (P19) itu agar penyidik polisi memasukkan enam nama perempuan lain yang turut ditangkap pada malam itu.
Namun belakangan dilepas karena tidak terbukti sedang melayani pria hidung belang.
Kajari Aceh Besar, Mardani SH melalui Kasipidum, Baginda SH kepada Serambinews.com, Senin (30/4/2018) mengatakan, keenam perempuan itu bisa dijadikan tersangka, meskipun tidak sedang melakukan prostitusi.
Alasannya, masing-masing perempuan tersebut telah mengizinkan dirinya dipromosikan oleh sang germo yang kini sudah menjadi tersangka untuk dicarikan pelanggan.
Keenam perempuan itu berinisial MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).
"Mereka kita tetapkan sebagai tersangka karena mereka mengizinkan dirinya untuk dipromokan oleh si germo melalui whatsapp. Menurut kita, cukup unsur untuk disangkakan pasal yang sama dengan si germo dan si Ayu," katanya.
Menurut Baginda, dari hasil pemeriksaan bahwa nama keenam perempuan itu terdapat dalam whatsapp sang germo.
Mereka dijerat dengan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.