Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kulit Pembunuh Terapis Cantik Memutih, Ada Apa?

Salim adalah pembunuh perempuan cantik di Jalan Nuri samping Butik Nurma Collection Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kulit Pembunuh Terapis Cantik Memutih, Ada Apa?
Istimewa
Kondisi Terkini Pembunuh Terapis Cantik, Huni Tahanan Polsek Kulitnya Memutih 

Laporan Wartawan Banjarmasinpost Nia Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Abdus Salim, tersangka pelau pembunuh terapis cantik di Banjarbaru?

Terkini , Dia masih ditahan di sel Polsek Banjarbaru kota. Kondisinya sehat dan sudah dibesuk pihak keluarga.

Dia banyak diam bicara seperlunya.

Banyak berada dalam ruangan berjeruji itu membuat wajah Abdus Salim tampah lebih putih.

Kepada Reporter Banjarmasinpost.co.id Minggu (29/4), AKP Sudarno mengatakan penanganan sudah maksimal, sudah disidik serta pemeriksaan saksi-saksi di Polsek Kota Banjarbaru.

"Pembunuhan ini mutlak direncanakan oleh pelaku," katanya.

Berita Rekomendasi

Proses hukum berlanjut dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Belum ada SPDP nya, masih menunggu proses dari kepolisian," ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Imam Cahyono.

Salim  adalah pembunuh perempuan cantik di Jalan Nuri samping Butik Nurma Collection Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang beberapa waktu bikin geger. Hingga kini masih jadi buah bibir.

Selasa (17/4/2018) sore saat itu, terapis cantik Salon Hafabi Mulin Nikmah (21) bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di tubuh.

Hanya butuh waktu tak sampai sejam saat itu anggota gabungan dari Polres Banjarbaru, Polsek kota Banjarbaru dan Polres Banjar bekuk tersangka Abdul Salim (21) di Komplek Permata Bincau Kelurahan Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Niat membunuh sudah muncul satu hari sebelum kejadian. Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno mengatakan untuk pelaku akan dikenakan pasal 340 sub 338 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas