Seorang Buruh Cabuli Anak Kandungnya hingga Melahirkan
Jupri (42), seorang buruh diamankan petugas Subdit IV Renakta Ditres Krimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Lapora Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jupri (42), seorang buruh diamankan petugas Subdit IV Renakta Ditres Krimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (30/4/2018).
Pria ini diamankan petugas lantaran telah memperkosa anak kandungnya di kediamannya di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Bahkan anak kandungnya ini hamil hingga melahirkan.
Dari informasi dihimpun, terungkapnya aksi bejat Jupri, diketahui istrinya yang melihat anak perempuannya ini hamil tujuh bulan.
Baca: Cemburu pada Desta dan Vincent, Velyn Bocah 3 Tahun Ingin Bertemu dan Digendong Jokowi
Setelah didesak, anak kandungnya berinisial TR yang masih berusia 14 tahun, mengakui bahwa Jupri, bapak kandungnya yang telah menggaulinya.
Bahkan Jupri menggauli anak kandungnya ini sebanyak enam kali.
Kini Jupri masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik Subdit IV Renakta Ditres Krimum Polda Sumsel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.