Pelaku Percobaan Perkosaan Dibekuk Setelah Dua Tahun Buron
Personel Polres Luwu Utara menangkap pelaku percobaan pemerkosaan, Senin (30/4/2018).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Personel Polres Luwu Utara menangkap pelaku percobaan pemerkosaan, Senin (30/4/2018).
Pelaku bernama Abdullah (20), warga Masamba, ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
Kepala Unit Resmob, Ipda Rodo P Manik, menyebut pelaku ditangkap usai buron selama dua tahun.
"Kami dapat info dari warga kalau pelaku percobaan pemerkosaan yang sudah lama bersembunyi kini sudah pulang dan berkeliaran di sekitaran rumahnya," ungkap Rodo, Selasa (1/5/2018).
Baca: Kesaksian Sugeng Lihat 5 Temannya Tewas Akibat Konsumsi Miras Dioplos dengan Obat Batuk
Pelaku kini harus menekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini dilapor oleh korban berinisial ER pada tanggal 19 Februari 2016 lalu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.