Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Mariyam Menangis Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Kepergok Antar Sabu ke Lapas Kerobokan

Siti dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena membawa narkotika jenis sabu saat membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siti Mariyam Menangis Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Kepergok Antar Sabu ke Lapas Kerobokan
Tribun Bali/Putu Candra
Siti Mariyam (28) menangis usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/4/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Raut kesedihan tampak jelas di wajah Siti Mariyam (28).

Matanya terlihat sembab saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjalani sidang putusan, Senin (30/4/2018).

Saat mengetahui dirinya divonis enam tahun penjara, Siti tak kuasa menahan tangis.

Perempuan asal Klaten, Jawa Tengah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena membawa narkotika jenis sabu saat membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Terhadap putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, terdakwa Siti yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja menanggapi putusan majelis hakim.

Sejatinya vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Berita Rekomendasi

Baca: Gunung Agung Erupsi Diikuti Gempa Selama 172 Detik Tadi Malam

Sebelumnya dalam surat tuntutan, Jaksa Arya Lanang menuntut Siti dengan penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut.

Siti dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.

Atas perbuatannya, Siti dijerat pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Siti Mariyam dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Perintah tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa.

Dimintai Tolong
Sebagaimana diketahui, Jaksa Arya Lanang dalam surat dakwaan membeberkan ihwal perbuatan hingga ditangkapnya terdakwa Siti oleh petugas jaga Lapas Kerobokan.

Berawal ketika terdakwa dimintai tolong saksi Ricky Wijaya untuk mengambil barang pesanan berupa sabu-sabu dan ekstasi.

Baca: Setya Novanto Ikhlas Tak Akan Banding, KPK Segera Mengeksekusinya

Barang ini dipesan oleh Ricky dari saudara Paldi untuk diantarkan ke Lapas Kerobokan.

Sebelumnya Ricky telah memberitahu terdakwa Siti agar bertemu dengan laki-laki yang membawa satu bungkus plastik warna putih, berisi minuman kemasan.

"Saksi Ricky sebelumnya sudah memberitahukan ke terdakwa Siti bahwa di dalam kotak Adem Sari terdapat barang tersebut," ungkap Jaksa Lanang kala itu.

Setelah menerima barang, Kamis 28 Desember 2017 Siti pergi ke Lapas Kerobokan mengantarkan barang pesanan Ricky.

Setiba di lapas, Siti menitipkan barang bawaan itu ke petugas lapas.

Saat petugas memeriksa barang titipan, petugas menemukan lima paket plastik kecil yang di diduga sabu-sabu dengan berat 4,2 gram.

Petugas jaga Lapas Kerobokan juga menemukan satu klip plastik bening berisi tablet warna pink logo helo kitty jumlah 16 butir dengan berat bruto 4,93 gram atau netto 4,7 gram.

"Petugas jaga Lapas Kerobokan kemudian memeriksa Siti dan selanjutnya diserahkan ke petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut," terang Jaksa Lanang.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas