Wartawan di Semarang Gelar Aksi Menuntut Penghapusan Jurnalis Kontributor
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mencatat masih banyak pekerja media yang mendapatkan kontrak kerja tidak jelas.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mencatat masih banyak pekerja media yang mendapatkan kontrak kerja tidak jelas.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, bos media yang tidak memberikan status kepegawaian pekerjanya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, membuat tidak ada jenjang karir yang jelas bagi pekerja media.
Terlebih, hak-hak pekerja media mengenai hari libur dan uang lembur yang melebihi 8 jam setiap hari pun masih direnggut.
"Hak libur, cuti tahunan, hak cuti haid bagi karyawati, uang lembur bagi pekerja yang melebihi 8 jam setiap hari, dan Tunjangan Hari Raya (THR) harus dijalankan," ujar Aris, di Bundaran Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (1/5/2018).
Bahkan, fenomena yang tak kalah menyedihkan, banyak pekerja media di PHK serta tidak mendapatkan pesangon sesuai dengan aturan yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Aris menyampaikan, pekerja media seringkali menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, rawan ditipu para pengelola media yang menuntut bekerja secara maksimal dengan gaji yang minimal.
"Padahal, pekerja media haruslah bekerja secara profesional dan proporsional," jelas dia.
Selain itu, dalam aksi Hari Buruh 2018 ini, AJI Kota Semarang dan SPLM Jawa Tengah juga menuntut pengelola media untuk menghapus penerapan jurnalis kontributor.
Sebab, penerapan jurnalis kontributor mengakibatkan kerugian bagi jurnalis, karena seringkali perusahaan media mencari celah untuk menghilangkan hak tenaga kerja.
"Perusahaan media yang tidak taat aturan undang-undang Ketenagakerjaan akan kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah, Menteri Tenaga Kerja dan Dewan Pers," tegasnya.
Menurut ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar aturan dapat dijerat pidana sesuai dengan pasal 183 sampai dengan pasal 189 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 500 juta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, menggelar aksi damai dalam Peringatan Hari Buruh 2018, di Bundaran Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (1/5/2018).
Aksi yang diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Semarang tersebut menyuarakan berbagai tuntutan perburuhan yang selama ini banyak diabaikan pengelola media. (*)