Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kronologi Penangkapan Mantan Wakil Bupati Cirebon

Pengintaian itu sudah dilakukan sejak lama karena terpidana sudah menjadi buron selama setahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Kronologi Penangkapan Mantan Wakil Bupati Cirebon
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (30/4/2018).

Gotas ditangkap oleh Kejari bersama tim Kejaksaan Agung di Dusun Babadan, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Sebelum menangkap terpidana, tim sudah memantaunya selama beberapa hari.

Pemantauan dilakukan di beberapa titik yaitu di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan.

Pengintaian itu sudah dilakukan sejak lama karena terpidana sudah menjadi buron selama setahun.

"Posisi terpidana bergerak terus sampai posisi hari Senin ada di lokasi penangkapan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Irvan Efendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/5/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Bubarkan Aksi Mahasiswa di Cirebon, Mereka Diangkut ke Truk Dalmas

Saat itu kira-kira pukul 10.30 WIB, tim memasuki rumah terpidana dengan menunjukkan surat perintah Keputusan Pengadilan No 3 dan menjelaskan tujuan kedatangan tim.

Tim menjelaskan tujuannya baik kepada terpidana maupun pihak yang sedang ada di dalam rumah itu.

Setelah itu, Gotas dibawa oleh tim dan sekitar pukul 16.00 WIB dieksekusi di Lapas Klas I Kesambi, Kota Cirebon.

Terkait rumah tempat penangkapan Gotas, Kejari belum mengetahuinya.

"Kita belum tahu rumah siapanya karena kita hanya berkonsentrasi kepada terpidana," kata Irvan Efendi.

Sejauh ini, Kejari juga belum dapat memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Pasalnya, kewenangan Kejari hanya terkait kasus terpidana korupsi.

Gotas merupakan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2009 - 2012 dengan kerugian negara Rp 1,564 miliar.

Ia mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2015 tapi keputusan itu dibatalkan di tingkat kasasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 436 K/PID.SUS.2016 yang dikeluarkan tahun 2016, Gotas mendapat hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Saat itu Gotas menjabat sebagai wakil Bupati Cirebon dan diberhentikan dari jabatannya pada 1 Mei 2017.

Gotas juga pernah menjabat menjadi ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon tahun 2009-2014.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas