Begini Kronologi Penangkapan Mantan Wakil Bupati Cirebon
Pengintaian itu sudah dilakukan sejak lama karena terpidana sudah menjadi buron selama setahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (30/4/2018).
Gotas ditangkap oleh Kejari bersama tim Kejaksaan Agung di Dusun Babadan, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Sebelum menangkap terpidana, tim sudah memantaunya selama beberapa hari.
Pemantauan dilakukan di beberapa titik yaitu di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pekalongan.
Pengintaian itu sudah dilakukan sejak lama karena terpidana sudah menjadi buron selama setahun.
"Posisi terpidana bergerak terus sampai posisi hari Senin ada di lokasi penangkapan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Irvan Efendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/5/2018).
Baca: Polisi Bubarkan Aksi Mahasiswa di Cirebon, Mereka Diangkut ke Truk Dalmas
Saat itu kira-kira pukul 10.30 WIB, tim memasuki rumah terpidana dengan menunjukkan surat perintah Keputusan Pengadilan No 3 dan menjelaskan tujuan kedatangan tim.
Tim menjelaskan tujuannya baik kepada terpidana maupun pihak yang sedang ada di dalam rumah itu.
Setelah itu, Gotas dibawa oleh tim dan sekitar pukul 16.00 WIB dieksekusi di Lapas Klas I Kesambi, Kota Cirebon.
Terkait rumah tempat penangkapan Gotas, Kejari belum mengetahuinya.
"Kita belum tahu rumah siapanya karena kita hanya berkonsentrasi kepada terpidana," kata Irvan Efendi.
Sejauh ini, Kejari juga belum dapat memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Pasalnya, kewenangan Kejari hanya terkait kasus terpidana korupsi.
Gotas merupakan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2009 - 2012 dengan kerugian negara Rp 1,564 miliar.
Ia mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2015 tapi keputusan itu dibatalkan di tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 436 K/PID.SUS.2016 yang dikeluarkan tahun 2016, Gotas mendapat hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Saat itu Gotas menjabat sebagai wakil Bupati Cirebon dan diberhentikan dari jabatannya pada 1 Mei 2017.
Gotas juga pernah menjabat menjadi ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon tahun 2009-2014.