Kasus Penipuan 164 Calon Jemaah Umrah, Bos PT Azizi Tour Aceh Barat Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Hj Cut Mega Putri (50).
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnnya JPU Kejari Aceh Barat menuntut Hj Cut Mega Putri (50), pimpinan Azizi Tour Perwakilan Aceh Barat 3 tahun penjara, dalam perkara dugaan penipuan terhadap 164 calon jamaah umrah di kabupaten itu.
Kasus itu bermula dari pengaduan 37 dari 164 calon jemaah umrah ke Polres Aceh Barat.
Mereka mengaku menjadi korban penipuan karena sudah berkali-kali pihak Azizi menunda keberangkatan umrah ke Tanah Suci.
Padahal, mereka sudah menyetor dana Rp 15 juta hingga Rp 22 juta per orang kepada pihak travel tersebut.
Baca: 79 Pengungsi Rohingya akan Direlokasi ke Kamp Pengungsian Kota Langsa Usai Lebaran
Total kerugian calon jemaah umrah diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Senin 28 Agustus 2017, Polres Aceh Barat menetapkan Hj Cut Mega Putri, pimpinan Azizi Tour di Meulaboh, sebagai tersangka.
Hingga kini, polisi masih memburu seorang tersangka lain yaitu Hj Nasla Lubis yang merupakan pimpinan Azizi di Medan.
Terhadap vonis tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa.
Namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan banding.
Sementara JPU dalam kesempatan itu menyatakan pikir-pikir. (riz)