Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penipuan 164 Calon Jemaah Umrah, Bos PT Azizi Tour Aceh Barat Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Hj Cut Mega Putri (50).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penipuan 164 Calon Jemaah Umrah, Bos PT Azizi Tour Aceh Barat Divonis 3 Tahun Penjara
Serambi Indonesia
Bos PT Azizi Tour Aceh Barat, Hj Cut Mega Putri, keluar dari ruang sidang PN Meulaboh, Kamis (3/5). Terdakwa kasus penipuan 164 calon jamaah umrah ini divonis 3 tahun penjara. 

Sebelumnnya JPU Kejari Aceh Barat menuntut Hj Cut Mega Putri (50), pimpinan Azizi Tour Perwakilan Aceh Barat 3 tahun penjara, dalam perkara dugaan penipuan terhadap 164 calon jamaah umrah di kabupaten itu.

Kasus itu bermula dari pengaduan 37 dari 164 calon jemaah umrah ke Polres Aceh Barat.

Mereka mengaku menjadi korban penipuan karena sudah berkali-kali pihak Azizi menunda keberangkatan umrah ke Tanah Suci.

Padahal, mereka sudah menyetor dana Rp 15 juta hingga Rp 22 juta per orang kepada pihak travel tersebut.

Baca: 79 Pengungsi Rohingya akan Direlokasi ke Kamp Pengungsian Kota Langsa Usai Lebaran

Total kerugian calon jemaah umrah diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Senin 28 Agustus 2017, Polres Aceh Barat menetapkan Hj Cut Mega Putri, pimpinan Azizi Tour di Meulaboh, sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, polisi masih memburu seorang tersangka lain yaitu Hj Nasla Lubis yang merupakan pimpinan Azizi di Medan.

Terhadap vonis tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa.

Namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan banding.

Sementara JPU dalam kesempatan itu menyatakan pikir-pikir. (riz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas