Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penipuan 164 Calon Jemaah Umrah, Bos PT Azizi Tour Aceh Barat Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Hj Cut Mega Putri (50).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penipuan 164 Calon Jemaah Umrah, Bos PT Azizi Tour Aceh Barat Divonis 3 Tahun Penjara
Serambi Indonesia
Bos PT Azizi Tour Aceh Barat, Hj Cut Mega Putri, keluar dari ruang sidang PN Meulaboh, Kamis (3/5). Terdakwa kasus penipuan 164 calon jamaah umrah ini divonis 3 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Hj Cut Mega Putri (50), pimpinan PT Azizi Tour Perwakilan Aceh Barat dalam perkara dugaan penipuan terhadap 164 calon jamaah umrah, Kamis (3/5/2018).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang penutup kemarin dimulai pukul 14.30 WIB dipimpin Said Hasan SH dengan hakim anggota M Taher SH dan Al-Qudri SH.

Sedangkan JPU dihadiri Dedek Sumarta Suir SH. Terdakwa Cut Mega Putri didampingi Penasihat Hukum (PH) Rasmita Sembiring SH.

Sidang itu turut disaksikan puluhan calon jemaah umrah di bawah kawalan ketat aparat kepolisian setempat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan telah merugikan calon jemaah umrah dan meresahkan masyarakat.

Baca: Mulai Dini Hari Besok Pelabuhan Padangbai Ditutup Selama 7,5 Jam

Berita Rekomendasi

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengikuti persidangan dengan baik.

Terdakwa divonis dengan Pasal 178 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya.

Hakim menyatakan terdakwa Hj Cut Mega Putri terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama.

"Menjatuhui pidana tiga tahun penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa penahanan," ujar hakim ketua.

Setelah persidangan keluarga terdakwa yang hadir menyaksikan persidangan sempat menagis.

Selain itu sejumlah korban atau calon jemaah umrah yang hadir di persidangan berharap uang yang pernah disetor kepada pihak Azizi dapat dikembalikan.

Terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh.

Sebelumnnya JPU Kejari Aceh Barat menuntut Hj Cut Mega Putri (50), pimpinan Azizi Tour Perwakilan Aceh Barat 3 tahun penjara, dalam perkara dugaan penipuan terhadap 164 calon jamaah umrah di kabupaten itu.

Kasus itu bermula dari pengaduan 37 dari 164 calon jemaah umrah ke Polres Aceh Barat.

Mereka mengaku menjadi korban penipuan karena sudah berkali-kali pihak Azizi menunda keberangkatan umrah ke Tanah Suci.

Padahal, mereka sudah menyetor dana Rp 15 juta hingga Rp 22 juta per orang kepada pihak travel tersebut.

Baca: 79 Pengungsi Rohingya akan Direlokasi ke Kamp Pengungsian Kota Langsa Usai Lebaran

Total kerugian calon jemaah umrah diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Senin 28 Agustus 2017, Polres Aceh Barat menetapkan Hj Cut Mega Putri, pimpinan Azizi Tour di Meulaboh, sebagai tersangka.

Hingga kini, polisi masih memburu seorang tersangka lain yaitu Hj Nasla Lubis yang merupakan pimpinan Azizi di Medan.

Terhadap vonis tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa.

Namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan banding.

Sementara JPU dalam kesempatan itu menyatakan pikir-pikir. (riz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas