Sebelum SP3 Perkara Rizieq Shihab, Polda Jabar Libatkan Ahli Bahasa dan Pidana
Dalam kasus itu, Umar menegaskan alat bukti yang dimiliki polisi tidak cukup untuk mentersangkakan Rizieq Shihab
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan penyidik Polda Jabar melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana untuk memeriksa perkara ujaran kebencian dengan terlapor Rizieq Shihab.
Kasus itu dilaporkan putri Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016.
Saat itu, laporan dilatarbelakangi oleh pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.
"Ahli bahasa dan ahli pidana turut dilibatkan untuk dimintai keterangan selama pemeriksaan kasus tersebut," kata Umar via ponselnya, Jumat (4/5).
Setelah memeriksa ahli pidana dan bahasa, polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk memastikan dua alat bukti terpenuhi agar kasus tersebut bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) merumuskan, dalam penetapan tersangka, polisi setidaknya harus memiliki dua alat bukti.
Dalam kasus itu, Umar menegaskan alat bukti yang dimiliki polisi tidak cukup untuk mentersangkakan Rizieq Shihab.
"Tapi setelah gelar perkara ternyata memang tidak cukup bukti untuk meningkatkan kasus itu dari penyelidikan jadi penyidikan," katanya.
Dengan begitu, pernyataan Rizieq Shihab bukan merupakan tindak pidana sehingga polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).