Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Pegawai TU SMP di Situbondo Hamili Anak Tetangga, Setelah Bayinya Lahir Malah Mau Dijual

Seorang perempuan bersama anaknya serta cucunya mendatangi Mapolres Situbondo, Senin (07/05/2018).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Duh, Pegawai TU SMP di Situbondo Hamili Anak Tetangga, Setelah Bayinya Lahir Malah Mau Dijual
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Seorang perempuan bersama anaknya serta cucunya mendatangi Mapolres Situbondo, Senin (07/05/2018).

Perempuan yang diketahui berinial S, warga Kecamatan Jangkar tersebut, tidak lain melaporkan oknum pegawai tata usaha (TU) di sebuah SMPN di Kecamatan Jangkar.

Oknum TU yang berinisial SE itu dilaporkan ke polisi karena diduga telah menghamili anaknya berinisial EM hingga melahirkan jabang bayi.

Ibu korban menuturkan dirinya tidak mengetahui kalau SE menaruh hati sama anaknya, kendati sering membeli sesuatu ke tokonya.

" Saya kira niat baik tak tahunya sifatnya jelek," ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan, pada saat anaknya terlambat datang bulan, SE sempat memberi obat untuk menggugurkan kandungannya.

Meski obat diminum berkali kali, janinnya tidak gugur dan malah kandungan semakin besar hingga melahirkan.

Berita Rekomendasi

"Saat lahir SE sempat datang dan akan bertanggungjawab. Namun tidak kunjung ada kabar dan malah berbalik menuduh kami yang tidak-tidak. Makanya saya tidak terima," ucapnya.

Ia mengungkapkan anaknya bercerita telah digauli sebanyak tiga kali di ruang kerja saat bermain bola voli.

Selain itu, pada saat mau melahirkan, SE sempat menghubungi dan mau membawa kabur anaknya.

"Yang saya tidak terima lagi, waktu SE datang bersama ibunya serta iparnya meminta bayi yang dilahirkan karena ada orang yang mau membelinya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan (Dindik) Situbondo, Muhammad Hasim, menyatakan akan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan.


"Kami belum mengetahui kejadian sesungguhnya. Jika hasil klarifikasi itu benar, maka sanksinya sangat berat. Bisa dinonaktifkan atau dipecat. Tapi nanti kami usulkan ke Bupati," kata Hasyim.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Untuk saat ini kasus sudah ditangani penyidik PPA," kata Nanang Priyambodo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas