Hasan Basri Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Terancam Penjara Seumur Hidup
Hasan Basri (29), seorang ayah yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam penjara seumur hidup.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Hasan Basri (29), seorang ayah yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam penjara seumur hidup.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam press release di Mako Polres, Senin (7/5/2018), mengatakan pelaku dikenakan tiga pasal berlapis.
"Kita sangkakan dengan pasal 80 ayat III, pasal 80 ayat I dan II UU tentang perlindungan anak, dan pasal 44 ayat III UU No. 23 tentang penghapusan KDRT, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 15 tahun dengan denda Rp 3 M," ujar Shinto di hadapan media.
Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Pelaku pada Sabtu (5/5/2018), melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya Mufid (4).
Namun untuk menutupi fakta, pelaku mengaburkan informasi dengan mengaku jika anaknya itu jatuh dari motor sehingga demam dan ada lebam di tubuhnya.
Hasil pantauan tim identifikasi dokter forensik, diketahui jika korban meninggal dengan dugaan dianiaya, sehingga jasadnya dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.
Sedangkan pelaku diamankan di Polres Gowa hingga Minggu (6/5/2018) kemarin.
Baca: 14 Oknum Guru Tertular HIV, Penyebabnya akibat Suka Berburu PSK saat Dinas Luar
Kini pelaku ditahan di Mako sembari menunggu bukti baru dari hasil penyelidikan penyidik Unita PPA Sat Reskrim Polres Gowa.
Dari tersangka, polisi mengamankan motot Honda Beat putih, baju kaos korban, celana, sendal korban, ranting ayu sepanjang 35 Cm diameter 1cm dan satu potong ranting 48 cm dalam kondisi patah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.