Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terungkap, Diman Nekat Aniaya Istri dan Ibunya Hingga Tewas karena Cemburu

Satresrkim Polres Bandung mengamankan DJ alias Diman Julianto (29) pelaku penganiayaan terhadap istri dan ibu kandungnya di RT 5/8 Kampung Talun

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Terungkap, Diman Nekat Aniaya Istri dan Ibunya Hingga Tewas karena Cemburu
TRIBUN JABAR/MUMU MUJAHIDIN
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan (kiri) dan Kasubag Humas Polres Bandung AKP Eti Mulyati menunjukan barang bukti penganiayaan yang dilakukan tersangka DJ (29) di Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (9/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satresrkim Polres Bandung mengamankan DJ alias Diman Julianto (29) pelaku penganiayaan terhadap istri dan ibu kandungnya di RT 5/8 Kampung Talun, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (9/5/2018).

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menuturkan penyaniayaan tersebut menyebabkan ibu kandung tersangka, yakni Enung Juariyah (60) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Sementara istri pelaku Hera (30), hingga saat ini masih dirawat intensif di RS Al Islam Bandung karena mengalami luka parah.

"Motifnya yaitu permasalahan keluarga, di mana tersangka menduga bahwa istrinya pernah berboncengan dengan laki-laki dugaan selingkuh."

"Dan terhadap ibunya sakit hati karena menyarankan bercerai dengan sang istri," tutur Kapolres di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung tadi pagi.

Melihat motif tersebut, Kapolres menduga ada yang ganjil dengan kondisi kejiwaan tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Ibunya yang ternyata mendukung anaknya menyarankan untuk bercerai setelah muncul dugaaan istrinya berselingkuh turut dianiaya, bahkan hingga meninggal.

"Kami juga masih melakukan koordinasi dengan dokter dan psikolog terkait kejiwaan tersangka," ujarnya.

Untuk sementara, lanjut Kapolres, perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dan 3 dan atau dengan pasal 44 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Peristiwa mengenaskan itu, kata Indra, berawal dari adanya laporan salah satu keluaraga tersangka kepada masyarakat dan Polsek Pameungpeuk bahwa tersangka melakukan penyaniayaan di rumahnya.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Pameungpeuk dan Satreskrim Polres Bandung langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan tersangka.

Tersangka menganiaya ibu dan istrinya menggunakan cangkul dan arit (sabit).

Pihak kepolisian langsung mengamankan kedua barang bukti tersebut.

"Berdasarkan pernyataan dokter Rumah Sakit Sartika Asih penyebab meninggalnya orangtua korban yakni mengalami pendarahan di bagian kepala sehingga menyebabkan menekan pada otak kecil."

"Sementara istrinya sekarang masih dirawat intensif di Rumah Sakit Al Islam," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas