Kisah ABG 14 Tahun di Semarang yang Jual Kehormatan Berakhir di Persidangan
Kuasa Hukum NW (14) seorang anak yang menjadi terdakwa, lantaran telah mengambil sepeda motor roda dua, milik pelanggannya
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kuasa Hukum NW (14) seorang anak yang menjadi terdakwa, lantaran telah mengambil sepeda motor roda dua, milik pelanggannya, yakni Putro Satuhu, meyakinkan, bahwa, kliennya tersebut, merupakan anak yang kurang mendapatkan perhatian dari kedua orangtua.
Dengan latar belakang yang seperti hal tersebut, Tuhu menyebutkan, akan terus membeberkan hal tersebut disetiap persidangan, dihadapan Majelis Hakim.
Termasuk, pada Selasa (15/5/2018) sidang berikutnya, dengan agenda tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dimana Tuhu akan menyampaikan bahwa sebaiknya anak tersebut, dikembalikan ke orangtuanya.
"Orang tua anak ini sanggup untuk kembali merawat dan mengurus anak ini. Karena dia melakukan hal tersebut, memang dilatarbelakangi dengan masalah kurangnya perhatian dari kedua orangtuanya, sehingga membuat kehidupan anak ini menjadi kelam," kata Tuhu, Kamis (18/5/2018).
Bahkan, pada sidang minggu depan, Tuhu selain mendengarkan tuntuan dari jaksa, yang ada di kubu Dermawan dan Fauzi, dua pria yang sebelumnya sempat melakukan kencan selayaknya orang dewasa, kepada NW tersebut.
"Setelah tuntuan dibacakan, sekaligus saya akan mengajukan izin kepada majelis hakim untuk bisa saya secara langsung menyampaikan pledoi, baik tertulis dan lisan, agar NW itu bisa kembali saja ke orangtuanya," bebernya.
Disisi lain, ia juga menjelaskan bahwa, pada dasarnya saat ini orang tua NW mau menerima, dan kembali merawat anak mereka, yakni NW.
"Dan memang jika nantinya hal ini terulang lagi, hakim juga bisa memutuskan segala sesuatunya. Namun, pernyataan NW jika dia tidak diberikan kasih sayang oleh orangtuanya, hingga membuat dia melakukan hal tersebut, perlu diperhatikan pernyataan anak itu," katanya.
Berdasarkan informasi sebelumnya, perkara tersebut bermula pada 30 April 2018 lalu di seputar polder Tawang, Semarang. Saat itu, NW dirayu oleh kedua korban Dermawan dan Fauzi.
Dimana akhirnya, terjadi kesepakatan kedua pemuda itu memboking NW, dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang.
Kemudian kedua korban membawa pelaku ke Hotel kudus, Jalan Imam Bonjol, Semarang, untuk dieksekusi melakukan perbuatan orang dewasa, yang selayaknya sebagai suami istri.
Setelah keduanya telah melakukan giliran kencan kepada NW, dimana yang pertama kali dilakukan Fauzi, sedangkan Dermawan yang membayar hotel, akhirnya giliran kedua Dermawan.
Ketika selesai melakukan perbuatan selayaknya suami istri tersebut, terdakwa NW meminta untuk diantar pulang, namun korban tidak bersedia, dengan alasan masih mengantuk dan ingin tidur terlebih dahulu.
Namun setelah bangun tidur, pria tersebut kaget, lantaran sepeda motor korban, raib.
Setelah itu, sekitar 2 minggu kemudian NW yang merupakan warga Semarang Utara ini, langsung menyerahkan diri ke Polsek Semarang Utara dengan didampingi orangtuanya.
Akibat perkara ini, terdakwa NW dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Fitri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sedangkan korban dirugikan sekitar Rp 10 juta. Adapun untuk sidang, karena merupakan sidang anak, maka digelar secara tertutup.(*)