Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandal Merek Eiger Dipalsukan, Satu Kodi Dijual Rp 400 Ribu

Produksi sandal yang menggunakan merek Eiger tersebut sudah terjadi sejak 12 April 2018, oleh tersangka Yudi Afandi bersama delapan orang karyawannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sandal Merek Eiger Dipalsukan, Satu Kodi Dijual Rp 400 Ribu
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Konferensi pers terkait produksi sandal menggunakan merek Eiger di Mapolda Jabar, Rabu (9/5/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap dugaan pemalsuan merek Eiger yang dicantumkan di produk sandal.

Produksi sandal yang menggunakan merek Eiger tersebut sudah terjadi sejak 12 April 2018, oleh tersangka Yudi Afandi bersama delapan orang karyawannya.




Temuan dugaan pemalsuan merek tersebut dilaporkan oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri kepada Dit Reskrimsus Polda Jabar melalui nomor laporan LPB/435/IV/2018/Jabar, pada 30 April 2018.

"Tersangka bisa memproduksi sandal menggunakan merek Eiger sebanyak lima sampai tujuh kodi (140 buah) per harinya. Selain itu, tersangka juga diketahui menjual produk tersebut dengan harga Rp 400 ribu per kodinya," kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Rabu (9/5/2018).

Baca: Akui Ada Uang Pengesahan untuk APBD 2017, Zumi Zola: Saya Cuma Dapat Laporan

Kedelapan karyawan dari tersangka, memiliki tugas masing-masing.

Seorang bertugas memproduksi sol sandal, tiga orang menjahit tali sandal, seorang bagian membersihkan dan merapikan sol sandal, dua orang bagian finishing, dan seorang menempelkan sol ke spons.

BERITA TERKAIT

Tersangka memproduksi sandal bermerek Eiger tersebut tanpa seizin dari pemilik sah eiger yang telah didaftar di Ditjen HKI Kemenkumham RI.

Keuntungan yang diperoleh dari tersangka dari proses produksi dan penjualan sandal merk eiger tersebut senilai Rp 40 ribu per kodi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijatuhi pasal 100 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Baca: Korban Tewas akibat Ledakan Meriam Lelo Gunung Sahilan Bertambah

Tersangka juga diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Tempat produksi pemalsuan tersebut, berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas