Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dadi Iskandar Pj Walikota Sukabumi

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik Dadi Iskandar sebagai Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi

Editor: Content Writer

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik Dadi Iskandar sebagai Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Minggu (13/05/2018).

Dadi Iskandar yang juga menjabat Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, resmi dilantik setelah turunnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1635 tentang pengangkatan penjabat Walikota Sukabumi, yang memutuskan, menetapkan, dan mengangkat dirinya untuk bertugas.

Pelantikan ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan lima tahunan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi berakhir tepat pada Minggu,13 Mei 2018.

pemprov jabar

Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, bahwa Penjabat Walikota Sukabumi memiliki tugas menjamin lancarnya penyelenggaraan pemerintahan, serta harus mampu melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Juga termasuk mengawal tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 agar berjalan tertib, lancar dan kondusif, juga menjaga netralitas ASN" kata Aher.

Namun Aher mengingatkan, berdasarkan Pasal 132A PP No 49 Tahun 2008 Tentang Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, bahwa seorang penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.

Selain itu, penjabat pun dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Pun membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Penjabat juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," papar Aher.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, lanjut Aher, Penjabat wajib memberikan laporan kerjanya secara periodik tiga bulan sekali kepada Gubernur.

pemprov jabar

Sementara itu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2018, yang saat ini memasuki tahapan masa kampanye Pasangan Calon, baik Walikota-Wakil Walikota, Bupati-Wakil Bupati, Gubernur-Wakil Gubernur, Aher menginstruksikan kepada Penjabat Kepala Daerah, untuk terus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu.

Serta dalam hal keamanan, penjabat perlu terus berkoordinasi dengan Polri, TNI termasuk LSM, Pemuka Agama, tokoh masyarakat, untuk bersama menciptakan suasana demokrasi yang tertib, santun, dan harmonis.

"Serta bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," kata Aher.

Maka di tahun politik, kata Aher, jangan karena kecenderungan memilih calon penimpin, jadi mengganggu kinerja. ASN Provinsi Jawa Barat, harus jadi wajah pemerintahan yang baik dan profesional.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas