Dua Rumah di Jombang Ini Digunakan Ajang Prostitusi Liar, Tim Gabungan Datang Menyegelnya
Tim gabungan terdiri dari Polres Jombang, Kodim 0814 dan Satpol PP menyegel dua rumah yang duduga dipakai prostitusi di eks lokalisasi PSK liar
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Tim gabungan terdiri dari Polres Jombang, Kodim 0814 dan Satpol PP menyegel dua rumah yang duduga dipakai prostitusi di eks lokalisasi PSK liar, Dusun Klubuk, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang, Rabu (16/5/2018)
Dua rumah tersebut, satu unit masih dalam proses pembangunan dan mendekati selesai, dan satu unit lagi sudah selesai dibangun. Dari dua unit rumah terdapat 10 kamar.
Kedua rumah tersebut milik Kardi(55), warga Dusun Karangdon Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Jombang. Rumah seluas luas 8x12 m dengan 6 unit kamar, mendekati selesai.
Kemudian rumah yang satu lagi milik Lilik (55), warga Dusun Klubuk Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh. Rumahnya seluas 5 x 12 meter, dengan jumar kamar 4 unit.
"Tindakan penyegelan terhadap dua rumah tersebut melibatkan 18 orang personel," kata Kabag Ops Polres Jombang Kompol Kusen Hidayat kepada Surya.
Rinciannya, sambung Kusen, polisi 8 orang personel, TNI tiga personel dan Satpol PP tujuh personel.
Penyegelan ditandai dengan penempelan papan bertuliskan 'Lokasi/Bangunan Ditutup Karena Belum Berizin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.