Polisi Tangkap Seorang Pejabat di Aceh Karena Menulis Ujaran Kebencian di Facebook
Menurut AKBP Ari, ujaran kebencian itu dengan berbagai tema telah ditulis oleh BU sejak 2017 hingga saat ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Polres Lhokseumawe menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe berinisial BU dalam kasus ujaran kebencian terhadap institusi pemerintah dan Polri melalui akun media sosial milik pelaku, Selasa (15/5/2018) sore.
Salah satu bunyi tulisan dalam media sosial yang dianggap ujaran kebencian itu yakni, “Kalau ada polisi yang meninggal dan belum jelas kronologisnya dalam kasus teroris, media yang dibackup orang-orang kafir dan munafik menggiring berita sudutkan Islam.”
Polisi langsung menahan tersangka di Mapolres Lhokseumawe.
“Pengungkapan tersebut berawal dari temuan patroli cyber di media sosial Facebook dan menemukan akun Facebook BU yang terkait dengan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan Polri,” sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta dalam konferensi pers.
Baca: Seorang Karyawan BUMN Disebut Jadi Pemodal Teroris Serang Mako Brimob
Temuan itu, sambung AKBP Ari, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara setelah adanya laporan polisi.
Setelah itu, polisi mengonfirmasi kebenaran akun itu milik pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Tersangka, kata Ari, mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya.
“Setelah adanya keterangan ahli dan unsurnya lengkap, BU langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.
Baca: Mengapa Pelaku Bom di Surabaya Libatkan Anak-anak? Ini Analisis Pakar Terorisme Internasional
Menurut AKBP Ari, ujaran kebencian itu dengan berbagai tema telah ditulis oleh BU sejak 2017 hingga saat ini.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Lhokseumawe Tangkap Seorang Kepala Dinas karena Ujaran Kebencian"
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi