Ternyata Korban Teror Bom Berhak Ganti Rugi ke Negara, Begini Caranya
Korban teror bom bunuh diri bisa mengajukan ganti rugi, bukan hanya korban meninggal dunia dan luka korban kerugian material juga bisa ajukan bantuan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Korban teror bom bunuh diri bisa mengajukan ganti rugi, bukan hanya korban meninggal dunia dan luka korban kerugian material juga bisa ajukan bantuan kerugian.
"Seperti yang motor, mobil atau rumahnya yang rusak akibat kejadian bom bunuh diri ini bisa mengajukan bantuan untuk kerugian, kami akan fasilitasi nanti," jelas Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (16/5).
Dari data yang dikumpulkan selama dua hari, LPSK mencatat ada 46 orang korban jatuh akibat bom bunuh diri.
"Baik dari petugas polisi, keluarga pelaku, dan masyarakat," kata Hasto.
Untuk korban meninggal dunia ada santunan, untuk yang luka-luka ada bantuan rehabilitasi medis.
Selain itu ada juga rehabilitasi psikologis jika ada yang mengalami trauma.
Selain itu mereka yang terkena dampak kerugian material berupa aset, misalnya, rumah, motor, atau mobil rusak juga akan mendapat bantuan.
"Kami akan mendata dan membantu memfasilitasi untuk mendapat bantuan sebagai konpensasi dari negara," lanjutnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi perlindungan pemenuhan hak atas saksi korban dalam hal ini tindak pidana terorisme.
Penanganan yang akan dilakukan tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Densus, gereja, dan rumah sakit.
Selain yang sifatnya bantuan, masyarakat mempunyai hak untuk menuntut kompensasi ke negara.
LPSK akan memfasilitasi agar proses persidangan nantinya tuntutan untuk ganti rugi bisa dimasukkan ke tuntutan JPU.
Untuk bantuan, bantuan kerusakan bangunan akan ditanggung pemerintah provinsi.
Sedang bantuan kerusakan yang dialami kendaraan bermotor dan sebagainya di tanggung oleh Pemkot.