Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menantu Bunuh Mertua Karena Dipaksa Ceraikan Istri

Mayat tersebut diketahui bernama Wat Satik (50), yang tewas dibunuh oleh menantunya sendiri berinisia AA (18).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menantu Bunuh Mertua Karena Dipaksa Ceraikan Istri
KOMPAS.com/ Aji YK
Putra Tersangka AA saat diamankan di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penemuan mayat di belakang Sekolah Dasar Negeri Desa Rimba Terab, Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Mayat tersebut diketahui bernama Wat Satik (50), yang tewas dibunuh oleh menantunya sendiri berinisia AA (18).

Kejadian itu diketahui setelah Satuan Reskrim Polres Banyuasin menangkap pelaku usai penemuan jenazah Wat Satik.

AA sempat berkilah dirinya menjadi dalang atas pembunuhan mertuanya itu.

Namun, dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, dia tak bisa lagi menyangkal telah menghabisi nyawa Wat Satik secara sadis.

Baca: Muhammadiyah: Apapun Motif dan Agamanya Pembunuhan Manusia Tak Berdosa Merupakan Perbuatan Keji

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Dwisatya mengatakan, pembunuhan itu dilakukan tersangka AA dikarenakan tak terima desakan dari korban yang meminta istrinya untuk bercerai.

Tersangka yang tak mengetahui alasan Wat Satik meminta anaknya cerai mencoba menemui korban di rumah mereka di Kelurahan Satrio, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumsel.

Rekomendasi Untuk Anda

“Pelaku sempat menanyakan kepada korban alasan kenapa mereka harus cerai. Tapi korban tak menjawab, sehingga membuat pelaku marah,” kata Dwisatya saat dikonfirmasi, Rabu (16/5/2018).

Sebilah golok yang telah disiapkan langsung dilayangkan ke arah korban.

AA semakin membababi buta menganiaya korban hingga tewas di tempat.

“Setelah itu mayatnya dibuang tersangka di belakang sekolah hingga akhirnya kita temukan. Tersangka sempat mengaburkan alat bukti dengan membuang golok yang dia bawa. Tapi berhasil kita temukan,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, AA akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman semur hidup. (Aji YK Putra)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dipaksa Ceraikan Istri, Menantu Bunuh Mertua

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas