Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial Ditangkap Polisi
FM ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ini dia akan dibawa ke Polres Bolmong, untuk dimintai keterangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polisi berhasil mengamankan FM (32) pelaku dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook..
Vendi Lera , Rabu (16/5/2018), pukul 23.15 WIB.
"Kami tangkap pelaku diduga menyebarkan ujaran kebencian ini di Provinsi Gorontalo," ujar Alfrets Laheba, Kamis (17/5/2018).
Kata dia, FM ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ini dia akan dibawa ke Polres Bolmong, untuk dimintai keterangan.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Siahaan, mengatakan, Polres akan seriusi status di media sosial facebook.
"Siapa pun yang membuat status memecahkan kerukunan, ujaran kebencian dan konten pornografi akan langsung ditindak," ujar Gani Sihaan.
Baca: Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Cirebon Jaringan Bom Thamrin
Kata dia, Polres telah menyiapkan tim Cyber crime untuk memantau status warga di media sosial selama 1X24 jam. Seperti contoh status dari FM yang dinilai tidak layak untuk diposting.
"Kami amankan dan dimintai keterangan terkait postingan tersebut.