Polisi Tangkap Oknum BPN Aceh Timur Uang Rp 475 Juta
VN ditangkap yang di rumahnya setelah polisi menerima pengaduan korban yang membayar ratusan juta itu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Polisi dari Satuan Reskrim Polres Langsa, Selasa (15/5) menangkap oknum PNS di Kantor BPN Aceh Timur berinisial VN (33), warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, karena diduga melakukan penipuan.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, mengatakan VN ditangkap yang di rumahnya setelah polisi menerima pengaduan korban.
Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, tindakan penipuan itu dilakukan pada Juli 2017 lalu, dimana VN mengaku bisa mengurus kelulusan CPNS.
“Tersangka VN mengaku bisa mengurus tes masuk CPNS pada BPN Aceh di tahun 2017 melalui jalur sisipan, dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang antara Rp 110 juta hinga Rp 250 juta per orang,” kata Iptu Agung Wijaya.
Dari tiga korban, total uang hasil penipuan yang diraup VN mencapai Rp 475.000.000. Yakni dari Mansurman sebesar 110.000.000, Ilham Zulfikar Rp 115.000.000, dan dari Parmonangan Siregar Rp 250.000.000. “Saat ini pelaku VN dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk diproses hukum,” kata Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK. (zb)