Lapas Gunung Sugih Tak Sediakan Makan Siang, Tidak Ada Alasan Napi Tak Puasa
Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih tidak menyediakan makan siang untuk para narapidana di Lapas Gunung Sugih selama bulan ramadan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Syarpani mengatakan pihaknya tidak menyediakan makan siang untuk para narapidana di Lapas Gunung Sugih selama bulan ramadan.
"Hukum puasa Ramadan ialah wajib untuk setiap orang muslim, sehingga kita sebagai seorang muslim harus mengerjakan puasa di bulan Ramadan dengan penuh keikhlasan dan keseriusan. Sehingga kita mendapatkan pahala dan berkah yang banyak," kata Syarpani saat memberikan ceramah kepada narapidana jemaah Tarawih Masjid Al-Furqon Lapas, Kamis (17/5/2018).
Begitu pula bagi para narapidana yang sedang menjalani pidana dalam Lapas, tidak ada alasan untuk tidak berpuasa karena tempat ibadah disiapkan serta sarana pendukungnya.
Syarpani mengatakan semua warga binaan muslim wajib puasa dan mengikuti salat taraweh, demi mendukung program pembinaan kepribadian bidang rohani dalam lapas.
"Mengerjakan puasa di bulan Ramadan dengan penuh keikhlasan dan keseriusan sehingga kita mendapatkan pahala dan berkah yang banyak. Para warga binaan yang sedang menjalani pidana dalam Lapas, tidak ada alasan untuk tidak berpuasa karena tempat ibadah disiapkan serta sarana pendukungnya. Kita sudah siapkan," ungkap Syarpani.
Penggagas Pesantren dalam lapas ini mengatakan meskipun tidak puasa, lapas tidak menyiapkan makan siang.
"Lagi pula, apa alasan tidak puasa semua fasilitas ada baik masjid di luar blok hunian dan di dalam blok hunian disiapkan musala. Jika para warga binaan tidak puasa, lapas pun tidak menyiapkan makan siang," katap Syarpani.
Narapidana Lapas Gunung Sugih setiap malam selalu melaksanakan Salat Tarawih dilanjutkan Tadarus Alqur'an.
Untuk kegiatan pagi sampai sore selalu diadakan pesantren serta kajian Alquran atas kerja sama dengan Kementerian Agama dan beberapa Pesantren mitra lapas. (Kontributor Suryanto)