Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Divonis Setahun Penjara Gara-gara Dikirimi Temannya Uang Rp 40 Juta

Khairul didakwa menampung hasil perampokan tauke mas di Kecamatan Langgam pada Desember 2017 silam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahasiswa Divonis Setahun Penjara Gara-gara Dikirimi Temannya Uang Rp 40 Juta
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Terdakwa Khairul saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Mahasiswa ini divonis satu tahun penjara dalam kasus penadahan, Kamis (17/5/2018) sore lalu. TRIBUN PEKANBARU/JOHANES TANJUNG 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang perkara penadahan hasil kejahatan dengan terdakwa seorang mahasiswa bernama Khairul (25).

Sidang mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim, Kamis (18/5/2018) sore.

Khairul didakwa menampung hasil perampokan tauke mas di Kecamatan Langgam pada Desember 2017 silam.

Dalam sidang akhir ini mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ini didampingi pengacaranya, Mayendri SH dan kawan-kawan.

Baca: Penembak 3 Teroris Dapat Pin Emas, Empat Polisi Lainnya Naik Pangkat

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Nurrahmi SH MH, Rahmad Hidayat Batubara SH MH, dan Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH sebagai hakim anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diwakili Marthalius SH.

Berita Rekomendasi

Ketiga majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan perkara yang dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang menampung atau menadah hasil curian.

Terdakwa Khairul yang duduk di kursi pesakitan dengan serius mendengarkan putusan dari hakim.

Baca: Wanita Jepang Tuntut 10,56 Juta Yen karena Merasa Dipenjara 77 Hari di RS saat Usia 14 Tahun

Hakim memutuskan jika terdakwa Khairul terbukti bersalah sebagai penadah.

Mahasiwa semester lima itu secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 480 KHUP.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa," ujar hakim ketua Nurrahmi, dalam membacakan putusan.

Setelah pembacaan vonis selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menerima atau mempertimbangkan upaya hukum hukum selanjutnya.

Penasihat hukum Khairul menjawab akan pikir-pikir dulu.

Baca: Tak Biasanya Jam Setengah Empat Pagi Bayu Mandi Dua Kali Sebelum ke Gereja

Demikian dengan JPU Marthalius juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, terdakwa Khairul terjerat dalam kasus perampokan tauke mas di Langgam Desember 2017 silam.

Pasalnya salah satu pelaku perampokan bernama Noprion alias Oyon merupakan temannya.

Celakanya Oyon meminta nomor rekening terdakwa untuk mengirim uang Rp 40 juta.

Terakhir diketahui jika uang itu hasil rampokan setelah polisi mengamankan dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas