Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polrestabes Surabaya Keluarkan Maklumat Larangan Petasan

Polrestabes Surabaya mengeluarkan maklumat mengenai imbauan kepada warga Surabaya untuk tidak membuat, menjual, dan menggunakan petasan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polrestabes Surabaya Keluarkan Maklumat Larangan Petasan
TribunJatim.com/Manik Priyo Prabowo
Petugas melakukan operasi gabungan petasan di Jalan Semampir Tengah, Surabaya, Jatim, Kamis (8/6/2017). TRIBUNJATIM.COM/MANIK PRIYO PRABOWO 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengeluarkan maklumat mengenai imbauan kepada warga Surabaya untuk tidak membuat, menjual, dan menggunakan petasan.

Maklumat Polrestabes Surabaya itu bernomor MAK/1/V/2018 tentang larangan menyalakan petasan.

Isinya berupa imbauan kepada masyarakat agar menjaga diri dan keluarga dari bahaya ledakan petasan dengan tidak menyalakannya.

Polisi mengatakan akan menindak tegas produsen, penjual, dan pengguna petasan itu sesuai UU nomer 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan KUHP pasal 187.

Baca: Tak Biasanya Jam Setengah Empat Pagi Bayu Mandi Dua Kali Sebelum ke Gereja

Tak tanggung-tanggung, hukuman bagi setiap orang yang membahayakan orang lain terutama dalam hal petasan akan terancam hukuman delapan tahun penjara.

Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi mengatakan penegakan hukum kepada produsen, penjual, maupun warga yang menyalakan berdasarkan peraturan daerah Kota Surabaya.

Berita Rekomendasi

"Kepolisian mengimbau dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya supaya tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa akibat petasan itu," jelas AKP Cinthya Dewi, Jumat (18/5/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas