Usai Kencan Tak Dibayar, Remaka 14 Tahun Ini Nekat Curi Motor Pria yang Mengecaninya
NW (14) seorang anak remaja yang nekat mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio, milik dua orang yang memboking untuk mengajaknya berkencan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - NW (14) seorang anak remaja yang nekat mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio, milik dua orang yang memboking untuk mengajaknya berkencan, yakni Dermawan dan Fauzi.
Perkara itu pun sudah masuk, dan beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dimana perkara itu menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 bulan pelatihan terhadap NW.
Dengan demikian, atas tuntutan itu, kuasa hukum NW, Putro Satuhu, dalam pembelaanya, tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bisa menjatuhkan putusan, yang sesuai dengan NW, dimana ia masih seorang anak-anak yang harus dikembalikan kepada kedua orangtuanya.
"Kedua orangtua klien saya ini sudah menyatakan, masih sanggup untuk kembali merawat, dan mengurus NW ini apalagi, kami lihat hanya karena dilatarbelakangi kurangnya perhatian dari kedua orangtuanya, sehingga membuat kehidupan anak ini menjadi kelam," katanya, Jumat (18/5/2018).
Putro juga memastikan, kedua orangtua kliennya saat ini bersedia mendidik anaknya, yakni NW. dan berjanji tidak kembali melakukan perbuatan pencurian maupun asusila.
"Namun jika kejadian itu terulang lagi, majelis hakim dipersilahkan memutuskan perkaranya sesuai kaidah hukum yang ada. Bahkan, putusannya nanti, ada perubahan jadwal yakni menjadi Selasa (22/5/2018) nanti," pungkasnya. (*)