Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Di Mojokerto Anak-anak Main Petasan Dihukum Mengaji 1 Juz

Suara ledakan petasan terdengar melengking keras di sekitar jalan raya Kota Mojokerto, Minggu (20/5/2018) siang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Di Mojokerto Anak-anak Main Petasan Dihukum Mengaji 1 Juz
Istimewa
Ilustrasi petasan 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Suara ledakan petasan terdengar melengking keras di sekitar jalan raya Kota Mojokerto, Minggu (20/5/2018) siang.

Bunyi petasan di siang bolong itu sangat mendadak, begitu menyita perhatian.

Sekelompok bocah-bocah bandel yang menyalakan petasan tersebut lari tunggang-langgang melarikan diri usai petasan meledak.

Mereka lalu masuk ke dalam gang.

Masih tampak sedikit asap putih bekas mercon yang juga ada robekan kertas-kertas putih berukuran kecil di bawahnya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah menjelaskan berdasarkan surat edaran Wali Kota Mojokerto pada poin 7 menyebutkan dilarang membuat, membawa, memperdagangkan atau menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api letusan sesuai peraturan daerah dan UU berlaku.

Baca: Salat Subuh Terakhir, Suami Jadi Imam Salat Saat Hidup dan Meninggalnya Adara Taista

"Ada edaran Wali Kota ada hal larangan menyalakan petasan atau mercon selama bulan Ramadan," tuturnya kepada Surya, Minggu (20/5/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Hatta, pihaknya tidak akan membiarkan anak-anak menyalakan petasan di jalanan.

Dia akan menindak tegas siapapun orangnya yang menyalakan petasan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Ketika ditemukan pelanggaran soal petasan pada saat keliling patroli maupun aduan masyarakat terkait petasan akan segera kami tindak lanjuti di lapangan," ujarnya.

Hatta menjelaskan bagi siapa pun khususnya anak-anak apabila tertangkap akan diberikan pembinaan yang melibatkan orang tua dan lingkungannya.

Pelaku akan diberikan sanksi atau hukuman untuk pembelajaran supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Baca: Adara Taista Masih Sempat Salat Subuh Berjamaah Bersama Keluarga Sebelum Meninggal

"Hukumannya yaitu membersihkan musala di lingkungan sekitar yang dilanjutkan Tadarus 1 juz didampingi remaja masjid setempat," tegasnya.

Ditambahkannya, perihal mekanisme peraturan larangan menyalakan petasan saat bulan Ramadan telah disampaikan oleh anggota Satpol PP Kota Mojokerto ke seluruh masing-masing perangkat desa.

"Kita sudah sosialisasikan surat instruksi Walikota itu ke Kelurahan dan RT/RW," ujarnya. (Surya/Mohammad Romadoni)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas