Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dishub Bandung Barat Berlakukan Kembali Jam Operasional Kendaraan Berat

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pembatasan operasional kendaraan berat jenis truk di lima ruas jalan protokol.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dishub Bandung Barat Berlakukan Kembali Jam Operasional Kendaraan Berat
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama
Ruas jalan pertigaan Cimareme, yang sering terjadi kemacetan. Dishub KBB pun mencoba menerapkan kembali pembatasan jam operasional kendaraan truk yang melintasi wilayah ini, Minggu (20/5/2018). TRIBUN JABAR/MUHAMMAD NANDRI PRILATAMA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, NGAMPRAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pembatasan operasional kendaraan berat jenis truk di lima ruas jalan protokol.

Kepala Dishub KBB, Ade Komarudin mengatakan pembatasan operasional Kendaraan berat tersebut dilakukan di Jalan Raya Padalarang, Jalan Cihaliwung, Jalan Panaris, Jalan Cimareme, dan Jalan Cangkorah-Batujajar.

Menurutnya, Dishub saat ini sedang menyosialisasikan penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini, kata Ade pernah diterapkan pada 2015, tetapi sempat mendapatkan keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin).

Baca: Kisah Yudi Lepas dari Cengkeraman Ideologi Aman Abdurrahman yang Menghalalkan Darah Aparat

"Kami coba sosialisasikan dahulu kebijakan ini, karena tidak bisa begitu saja menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat meski pada 2015 pernah diberlakukan. Maka, sosialisasi ini penting untuk diketahui masyarakat," katanya di Ngamprah, Minggu (20/5/2018).

Pembatasan operasional khusus truk berat dilarang melewati ruas jalan-jalan tersebut mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB serta pukul 16.00 sampai 19.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun kendaraan berat yang masih diperbolehkan tetap melintas, yakni kendaraan truk pengangkut sembako, BBM, pemadam kebakaran, dan truk dinas milik pemerintah, TNI/Polri.

Baca: Jenazah Seorang Pelaku Penyerangan Mapolda Riau Dimakamkan di Desa Pasiran

"Saya ingin pembatasan operasional ini untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di lima jalan utama itu. Penentuan jam-jam itu pun merupakan jamnya orang pergi dan pulang beraktivitas agar tak terjadi kemacetan parah," ujarnya.

Ade mengakui bahwa pembatasan operasional kendaraan berat ini bukanlah cara yang tepat.

Tetapi setidaknya dapat menjadi salah satu solusi untuk jangka pendek mengurai kemacetan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas