38 Orang Diperiksa, Duit Suap Rp 3,7 Miliar Dikembalikan
Sejak proses penyidikan terhadap 38 tersangka baru ini, total pengembalian uang sudah mencapai Rp 3,7 Miliar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang dalam kasus suap DPRD Sumut kian bertambah.
Sejak proses penyidikan terhadap 38 tersangka baru ini, total pengembalian uang sudah mencapai Rp 3,7 Miliar.
"Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat kooperatif atau sebaliknya. Kami ingatkan kembali, sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini," kata Febri kepada Tribun Medan, Selasa (22/5/2018).
Di sisi lain, Febri mengatakan penyidik KPK akan memeriksa 22 saksi untuk 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut pada hari ini, Selasa (22/5/2018).
Pemeriksaan rencananya dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut.
"Hari ini, 22 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan rencana dilakukan di kantor Kejati Provinsi Sumut," ujar Febri.
Febri mengatakan, 22 saksi yang akan diperiksa merupakan anggota DPRD Sumut, staf khusus, sekretariat DPRD Sumut dan pejabat serta PNS Pemprov Sumut.
"Sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan," kata Febri. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengembalian Uang Suap DPRD Sumut ke KPK yang Seret 38 Tersangka Baru Capai Rp 3,7 M,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.