Masuk Penjara Karena Cabuli Siswi, Guru Ini Terlihat Tersenyum
Oknum guru yang terjerat kasus hukum harus mendekam di penjara karena mencabuli anak didiknya sendiri terus bertambah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Oknum guru yang terjerat kasus hukum harus mendekam di penjara karena mencabuli anak didiknya sendiri terus bertambah.
Setelah Alief Abdul Haris, Kepala Sekolah SMK swasta di Made Lamongan mendekam di Lapas dan harus menjalani hukuman selama 10 tahun.
Kali ini seorang oknum guru salah satu madrasah di Kecamatan Pucuk, Arif Budiman giliran menyusulnya.
Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Arif langsung dijebloskan ke tahanan Lapas Lamongan, jalan Soemargo, Selasa (22/5/2018).
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri bersama tersangka.
Dengan mengenakan baju batik warna coklat, Arif yang didampingi penasihat hukumnya tetap mengumbar sanyum sejak keluar dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Bahkan saat diabadikan dengan diapit polwan dan polki, Arif tetap saja tersenyum. Namun senyumnya memudar saat dia di Kejari Lamongan.
Di kantor Kejari wajahnya berubah total. Raut wajahnya nampak bingung dan kecut, Lantaran Kasi Pidana Umum, Adhi Setyo Prabowo membuat keputusan berani, menahan Arif Budiman dan langsung dibantar ke Lapas kelas II B.
Ditanya terkait keputusan Kajari yang menahan dirinya, Arif sama sekali tidak menjawab sepatah katapun.
Sesekali tersenyum meski tetap bungkam tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Kini Arif tinggal menanti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri jalan Veteran Lamongan. Sembari menyesuaikan selama di dalam Lapas menjadi tahanan titipan Kejari.
Sejak diperiksa dan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, tersangka belum pernah ditahan lantaran dinilai kooperatif.
Kasi Pidana Umum Kejari Lamongan Adhi Setyo Prabowo dikonfirmasi Tribunjatim.com, Selasa (22/5) mengatakan, penahanan tersangka adalah kewenangan kejaksaan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
"Penahanan tersebut kami lakukan dengan beberapa pertimbangan, " katanya.
Pertimbangannya, adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri. Merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu keputusan menahan tersangka karena ancaman pidana terhadap pasal yang didakwakan diatas 5 tahun.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sehingga perkara ini dapat dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA, Aiptu Sunaryo menyambut baik berita acara pemeriksaan (BAP) yang dihasilkan upaya penyidik yang memakan waktu panjang terkait kasus ini bisa diterima Kejari tanpa ada kekurangan.
"Makanya kita limpahkan hari ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka dilaporkan orang tua siswanya telah memperkosa anaknya yang menempuh pendidikan di lembaga tempat tersangka mengajar.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap korban pada Minggu (19/11/ 2017) sekitar pukil 13.00 WIB di ruang kelas lantai II sekolahan.
Sejak peristiwa itu, tersangka malah merasa tak salah dan selama itu ia tetap mengajar.
Tindakan bejat guru ini terbongkar berkat pesan yang dikirim dari Short Message Service (SMS). Yakni, komunikasi melalui SMS antara korban dengan pelaku.
Akhirnya pada Kamis (28/12/2017) pukul 12.00 WIB, salah satu keluarga korban mendapat kabar dari adik iparnya M. FS bahwa anak korban ternyata telah diperkosa oleh gurunya, bernama Arif Budiman.
Mendengar kabar tersebut, orang tua korban terkejut dan seolah tak percaya anaknya yang masih duduk di kelas VI telah dinodai gurunya sendiri.
Melalui SMS itulah yang menjadi petunjuk yang tercantum adanya komunikasi antara anak pelapor dan tersangka yang diantaranya ada percakapan bahwa korban telah di perkosa oleh Arif Budiman.
Tanpa pikir panjang, kejadian memalukan ini akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan. (Surya/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dijebloskan ke Penjara Karena Cabuli Muridnya, Oknum Guru di Lamongan ini Malah Tersenyum,