Polisi Menyamar Tangkap Wanita Mucikari Muda Saat Akan Kencan
AKP Eko Mardianto juga menjelaskan bahwa satu jam sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sintang berhasil meringkus seorang wanita berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai mucikari saat akan bertransaksi di sebuah penginapan di Sintang, kamar nomor 12, Senin (21/5/2018) pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap wanita yang berasal dari Dusun Sebangkung, Desa Senimbung Kecamatan Ketungau Hilir ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/145/ V / RES.1.15 / 2018 / Kalbar / Res Sintang Tanggal 21 Mei 2018 atas Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO].
"Penangkapan terhadap SM tersebut merupakan bagian Operasi Pekat Kapuas 2018. Penangkapan bermula dari informasi warga, bahwa ada transaksi yang dilakukan mucikari di Kabupaten Sintang," ujar Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto.
AKP Eko Mardianto juga menjelaskan bahwa satu jam sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas melakukan monitoring dengan penyamaran di sebuah warung di Dusun Padat Karya.
"Setelah itu, petugas kita yang menyamar kemudian melakukan transaksi dengan tersangka. Terjadi kesepakatan membayar 900 ribu untuk berkencan dengan wanita yang ditawarkan berinisial RT (42). Setelah di TKP, langsung kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mucikari berinisial SM (23) dan korbannya RT (42) dibawa ke Mapolres Sintang. Beserta keduanya, diamankan pula barang bukti uang tunai 900 ribu, satu helai baju dan celana pendek, satu kacamata, dan tas plastik berwarna pink. (Wahidin)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polisi Ringkus Wanita Mucikari di Sintang Saat Akan Transaksi,