Belasan Ekor Ternak Diamankan Satpol PP Abdya
Jika dalam waktu 10 hari pemilik tidak mengambil hewan ternaknya, maka pihaknya berhak untuk melelang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (22/5/2018) malam mengamankan belasan ekor hewan ternak yang selama ini berkeliaran di jalan raya di kawasan Kecamatan Susoh.
Awalnya petugas Satpol PP Abdya berhasil mengamankan 24 ekor hewan ternak jenis sapi dan kerbau setelah berjibaku dengan hewan ternak tersebut.
Sayangnya, karena tempat terbatas, sehingga 12 ekor yang awalnya sudah diamakan itu dilepas kembali.
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE didampingi Sekretaris Sat Pol PP dan WH Abdya, Amri AR kepada Serambinews.com mengatakan penangkapan 12 ekor sapi itu dalam rangka penertiban hewan ternak dan menjalankan Qanun nomor 2 tahun 2018 tentang larangan melepaskan hewan ternak.
"Kini hewan itu, kita amankan di Cemara Indah Susoh," Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE didampingi Sekretaris Sat Pol PP dan WH Abdya, Amri AR.
Bagi pemilik yang merasa kehilangan hewan ternak jenis sapi dan kerbau, katanya, bisa datang ke kantor Satpol PP dan WH Abdya untuk melihat langsung.
Untuk mengambil hewan ternaknya itu, tambahnya, maka sang pemilik harus membayar sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan, satu malamnya itu dibebankan seekornya Rp 100.000 per malam itu bagi sapi dan kerbau.
"Jika hewan ternak jenis kambing Rp 25.000 per malam," sebutnya.
Menurutnya, jika dalam waktu 10 hari pemilik tidak mengambil hewan ternaknya, maka pihaknya berhak untuk melelang.
"Uang hasil lelang tersebut disetor ke kas daerah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.