Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Ekor Ternak Diamankan Satpol PP Abdya

Jika dalam waktu 10 hari pemilik tidak mengambil hewan ternaknya, maka pihaknya berhak untuk melelang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belasan Ekor Ternak Diamankan Satpol PP Abdya
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Sejumlah petugas Satpol PP dan WH Abdya memantau belasan ekor hewan ternak yang berhasil menangkap 12 ekor hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang selama ini berkeliaran di jalan raya, Rabu (23/5/2018) di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (22/5/2018) malam mengamankan belasan ekor hewan ternak yang selama ini berkeliaran di jalan raya di kawasan Kecamatan Susoh.

Awalnya petugas Satpol PP Abdya berhasil mengamankan 24 ekor hewan ternak jenis sapi dan kerbau setelah berjibaku dengan hewan ternak tersebut.

Sayangnya, karena tempat terbatas, sehingga 12 ekor yang awalnya sudah diamakan itu dilepas kembali.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE didampingi Sekretaris Sat Pol PP dan WH Abdya, Amri AR kepada Serambinews.com mengatakan penangkapan 12 ekor sapi itu dalam rangka penertiban hewan ternak dan menjalankan Qanun nomor 2 tahun 2018 tentang larangan melepaskan hewan ternak.

"Kini hewan itu, kita amankan di Cemara Indah Susoh," Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE didampingi Sekretaris Sat Pol PP dan WH Abdya, Amri AR.

Bagi pemilik yang merasa kehilangan hewan ternak jenis sapi dan kerbau, katanya, bisa datang ke kantor Satpol PP dan WH Abdya untuk melihat langsung.

Berita Rekomendasi

Untuk mengambil hewan ternaknya itu, tambahnya, maka sang pemilik harus membayar sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan, satu malamnya itu dibebankan seekornya Rp 100.000 per malam itu bagi sapi dan kerbau.

"Jika hewan ternak jenis kambing Rp 25.000 per malam," sebutnya.

Menurutnya, jika dalam waktu 10 hari pemilik tidak mengambil hewan ternaknya, maka pihaknya berhak untuk melelang.

"Uang hasil lelang tersebut disetor ke kas daerah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas