Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ingat Kasus 'Bedak Berdarah' di Malang? Begini Sekarang Kabar Gadis yang Bunuh Temannya Sendiri Itu

Nadia telah membunuh Fena (16), Jumat (29/12/2017), karena masalah bedak Rp125 ribu dan asmara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Ingat Kasus 'Bedak Berdarah' di Malang? Begini Sekarang Kabar Gadis yang Bunuh Temannya Sendiri Itu
kolase Tribun Video
pelaku pembunuhan karena bedak di pantai ngliyep malang 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan 'Bedak Berdarah' di Pantai Ngliyep, Donomulyo, Malang memasuki babak baru.

Pelaku, Nadia Figa Madona (19), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen padanya, Rabu (23/5/2018).

"Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti.

Hal yang meringankan yakni terdakwa masih muda, belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan, dan menyesali serta mengakui perbuatannya.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas