Tubuh Ni Nyoman Wulandari Tiba-tiba Ambruk, Sejoli Ini Diputus Bersalah, Vonis 9 Tahun Penjara
Tubuh Ni Nyoman Wulandari (21) terlihat tak fokus saat berjalan, usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor: Suut Amdani
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa Ni Nyoman Wulandari (21) dipapah kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp 7 juta. Kedua terdakwa juga sempat mengambil tempelan di alamat tempelan yang dikirim melalui pesan singkat oleh Putu," terang jaksa.
Setelah mengambil tempelan itu, kedua terdakwa menuju kosnya dengan membawa barang bukti yang berhasil digrebek oleh petugas ditempat kosnya itu.
Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tubuh Nyoman Wulandari Tiba-tiba Roboh, Terbukti Lakukan Ini Bareng Kekasih
Penulis: Putu Candra
Berita Rekomendasi