Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tubuh Ni Nyoman Wulandari Tiba-tiba Ambruk, Sejoli Ini Diputus Bersalah, Vonis 9 Tahun Penjara

Tubuh Ni Nyoman Wulandari (21) terlihat tak fokus saat berjalan, usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Tubuh Ni Nyoman Wulandari Tiba-tiba Ambruk, Sejoli Ini Diputus Bersalah, Vonis 9 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa Ni Nyoman Wulandari (21) dipapah kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp 7 juta. Kedua terdakwa juga sempat mengambil tempelan di alamat tempelan yang dikirim melalui pesan singkat oleh Putu," terang jaksa.

Setelah mengambil tempelan itu, kedua terdakwa menuju kosnya dengan membawa barang bukti yang berhasil digrebek oleh petugas ditempat kosnya itu.

Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tubuh Nyoman Wulandari Tiba-tiba Roboh, Terbukti Lakukan Ini Bareng Kekasih

Penulis: Putu Candra

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas