Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tubuh Ni Nyoman Wulandari Tiba-tiba Ambruk, Sejoli Ini Diputus Bersalah, Vonis 9 Tahun Penjara

Tubuh Ni Nyoman Wulandari (21) terlihat tak fokus saat berjalan, usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Tubuh Ni Nyoman Wulandari Tiba-tiba Ambruk, Sejoli Ini Diputus Bersalah, Vonis 9 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa Ni Nyoman Wulandari (21) dipapah kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM - Tubuh Ni Nyoman Wulandari (21) terlihat tak fokus saat berjalan, usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tak berselang lama, perempuan bertubuh langsing ini pun pingsan.

Tak pelak kerabatnya yang hadir di ruang sidang, serta kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) panik.

Dengan sigap, Hendra pun langsung membopong tubuh kekasihnya itu, dan membawa ke ruang tahanan khusus perempuan untuk diberikan perawatan.

Wulandari syok usai divonis pidana sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Pun Hendra divonis sama.

Sejoli ini diputus bersalah terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,21gram.

Berita Rekomendasi

Atas putusan majelis hakim pimpinan Dewa budi Watsara itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum penunjukan dari Pos Bantuan Hukum (PBH) menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi.

"Setelah berkoordinasi dengan kedua terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar anggota tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Vonis majelis hakim tersebut sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Ni Luh Ari Suparmi menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Juga, denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Ketika itu, Wulandari juga menangis histeris, dan akhirnya ditenangkan oleh Hendra.

Sementara majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yaitu secara tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.

Keduanya pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari dengan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara dikurangi masa, para terdakwa menjalani hukuman sementara. Denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa diungkapkan, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Dibeberkan Jaksa Ari Suparmi, para terdakwa diduga sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang.

Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Komang Hendra saat keluar dari mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-DJ bersama kekasihnya yang terparkir di area rumah kos mereka di Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada 19 Desember 2017, Pukul 02.00 Wita.

Dari hasil penangkapan itu disaksikan saksi umum ditemukan satu klip narkorika jenis sabu-sabu.

Barang tersebut ditemukan oleh petugas di dalam tas pink yang dibawa oleh Wulandari.

Dari barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian diperoleh berat 0,64 gram.

Lalu petugas menggeledah mobil milik terdakwa Komang Hendra dan ditemukan satu klip sabu-sabu seberat 9,62 gram yang disimpan didekat tempat minuman pintu mobil sebelah depan kanan.

"Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa Komang Hendra yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram," ungkap Jaksa Ari Suparmi kala itu.

Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong.

Kemudian, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp 7 juta. Kedua terdakwa juga sempat mengambil tempelan di alamat tempelan yang dikirim melalui pesan singkat oleh Putu," terang jaksa.

Setelah mengambil tempelan itu, kedua terdakwa menuju kosnya dengan membawa barang bukti yang berhasil digrebek oleh petugas ditempat kosnya itu.

Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tubuh Nyoman Wulandari Tiba-tiba Roboh, Terbukti Lakukan Ini Bareng Kekasih

Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas