Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibnu Setubuhi Pacarnya yang Masih ABG, Ini Akibatnya

Di sela-sela asiknya memadu kasih, ternyata, orangtua korban Sudja mengetahui kelakuan anaknya tersebut dan melapor ke Polsek Sunggal.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ibnu Setubuhi Pacarnya yang Masih ABG, Ini Akibatnya
TRIBUN MEDAN/FRENGKI MARBUN
Ibnu Bahari (21) diamankan Polsek Sunggal diamankan Polsek Sunggal karena telah melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul kepada korban TA (14). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Frengki Marbun

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ibnu Bahari (21), Warga Jalan Sei Semayang, Kecamatan Medan Sunggal diamankan anggota Polsek Sunggal.

Ia melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul kepada korban berinisial TA (14).

Pelaku yang masih pelajar ini pun, diamankan karena telah berbuat tak senonoh kepada gadis yang masih dibawa umur.

"Pada Februari 2018 sekirar pukul 13.00 WIB, di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, korban bertemu dengan pelaku dan mengajak korban ke rumah Ibnu yang diketahui adalah pacar korban. Setelah di rumah, pelaku sempat mencabuli korban berjanji akan sehidup semati dengan korban," ucap Wira kepada Tribun Medan.

Karena dengan janji sehidup semati, korban terbujuk raya Ibnu dan menyetubuhi TA.

"Pada Jumat (04/52018) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku dan korban kembali bertemu di pinggir jalan di dekat rumah Ibnu, di Jalan Besar Kampung Kelingan Dusun XV Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Setelah itu pelaku bersama korban kembali ingin memadu kasih dan pergi ke Hotel Milala," jelas Wira.

Berita Rekomendasi

Di sela-sela asiknya memadu kasih, ternyata, orangtua korban Sudja mengetahui kelakuan anaknya tersebut dan melapor ke Polsek Sunggal.

"Setelah orang tua korban melapor, kami pun menuju hotel tersebut dan sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu orangtua korban dan petugas menuju TKP dan kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Sunggal guna diproses hukum" ucap Wira.

Karena telah melakukan perbuatan cabul kepada gadis di bawah umur, warga Jalan Sei Semayang itu pun ditahan petugas Polsek Sunggal.

"Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1, junto 76 E UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak," pungkas Wira. (cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas