Ketua BNPT Tak Bisa Menahan Air Mata Dengar Ucapan Umar Patek soal Bom Surabaya
Pelaku bom Bom Bali I, Umar Patek menjadi narasumber di program Mata Najwa dan memberikan tanggapannya soal Bom Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku bom Bom Bali I, Umar Patek menjadi narasumber di program Mata Najwa dan memberikan tanggapannya soal Bom Surabaya.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Youtube Najwa Shihab yang diunggah pada 23 Mei 2018 dengan juddul "Bangkit dari Teror: Umar Patek Minta Maaf Kepada Korban Teror Bom".
Dalam segmen 4 itu, Umar Patek live dari Lapas di Porong, Sidoarjo.
Saat acara tersebut, Umar Patek tampak mengenakan pakaian cokelat.
Di kesempatan itu, Najwa Shihab selaku pembawa acara menanyakan tanggapan Umar Patek soal kasus bom yang terjadi di Mako Brimob, Surabaya, dan Riau.
Mendapat pertanyaan itu, Umar Patek lantas mengaku turut berbela sungkawa.
"Saya turut berbelasungkawa, kepada korban dan keluarga korban, baik yang terjadi di Mako Brimob, Surabaya,dan di kota lainnya," ujarnya.
Setelah itu, Umar Patek menyatakan permintaan maaf kepada publik.
"saya mohon maaf kepada seluruh kepada korban dan keluarga korban yang trjadi di bom Bali 1 ataupun bom malam natal pada saat itu," ujarnya.
Saat ditanya tanggapan soal bom yang terjadi di Surabaya, Umar Patek mengatakan mengecam perbuatan tersebut.
"Peristiwa yang terjadi belakangan, merupakan perbuatan yang biadab, yang tidak bisa diterima dalam ajaran islam dalam madzhab manapun, karena hal itu melibatkan anak kecil dan perempuan," ujarnya.
Mendengar hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Suhardi Alius tampak berkaca-kaca.
Setelah itu, ia tampak menjelaskan tugas BNPT.
Menurutnya, program tersebut untuk mantan narapidana dan keluarga narapidana.
Suhardi Alius tampak melihat kemauan Umar Patek yang jauh lebih baik.
"Secara humanis, saya melihat Umar patek mau berubah, ada sisi humanis yang bisa kita akses, sekeras apapun mereka bisa diubah," ujarnya.
Diketahui, Umar Patek adalah pelaku Bom Bali 1 yang menewaskan sedikitnya 202 orang tewas.
Atas perbuatannya itu, ia menjalani vonis 20 tahun penjara.
Simak selengkapnya: