Putuskan Pacar Usai Berhubungan Intim, Pemuda Ini Menanggung Akibatnya
MWR Dia diciduk dari rumahnya di kawasan Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Timur, usai dilaporkan keluarga sang kekasih
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Wahyu Ramadhan alias MWR (19) harus mendekam di jeruji besi lantaran perbuatannya yang tidak bertanggung jawab usai menyetubuhi kekasihnya.
MWR Dia diciduk dari rumahnya di kawasan Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Timur, usai dilaporkan keluarga sang kekasih, Kamis (24/5/2018).
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial NAS (15) di kawasan Jalan Roso Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak pada Minggu (11/2/2018) silam.
Ketika itu di rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan korban sedang mencuci baju. Kemudian pelaku datang dan membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.
"Pelaku membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming nantinya akan bertanggung jawab menikahinya," kata Yasir, Kamis (24/5/2018).
Ternyata usai melakukan perbuatan mesum itu, pelaku terus menghindar dari korban. Bahkan akhirnya, tersangka memutuskan hubungan kekasihnya dengan korban.
"Korban yang merasa dirugikan kemudian mengadu ke orangtuanya. Akhirnya mereka buat pengaduan ke Polsek Patumbak," ujar Yasir.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Andimas Kahfi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Putuskan Hubungan Usai Setubuhi Sang Kekasih, Wahyu Diciduk Polisi,