Dua Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang di Rupat Ajukan Praperadilan
Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis atas dugaan kasus politik uang.
Tidak hanya Nur Azmi Hasyim yang mengajukan praperadilan, permohonan yang sama juga diajukan ajudannya Adi Purnawan.
Humas PN Bengkalis Wimmi D Simarmata SH mengatakan, praperadila tersebut diajukan sejak 11 Mei 2018 lalu.
Saat ini permohonan praperadilan ini sudah memasuki sidang perdana pada Selasa (22/5/2018) lalu.
Dalam praperadilan tersebut sebagai pemohon adalah Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnama, dan sebagai termohon Kepala Polres Bengkalis.
Baca: Ditolak Ceramah di UGM, Fahri Hamzah: Bukan Zamannya Melarang Orang Bicara
"Sidang perdana Selasa kemarin ditunda karena termohon tidak hadir dari pihak Kepolisian," ungkap Wimmi kepada Tribun Pekanbaru dan sejumlah wartawan, Jumat (25/5/2018) pagi.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (31/5/2018) mendatang.
Untuk sidang praperadilan dengan pemohon Nur Azmi Hasyim dipimpin hakim tunggal Annisa Sitawati, sedangkan Pemohon Adi Purnawan hakim tunggal Dame P Pardiangan, SH.
"Proses praperadilan masih berjalan, untuk sidang lanjutan akan digelar Kamis depan," jawabnya.
Panwaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkalis menyerahkan ke penyidik Polres Bengkalis perkara dugaan politik uang yang ditemukan di Rupat saat pelaksanaan reses salah satu Anggota DPRD Bengkalis sekaligus bersamaan kampanye pasangan calon Gubernur Riau pada Jumat (13/4/2018) lalu.
Baca: Pemuda yang Ancam Menembak Jokowi Tak akan Menjalani Proses Pidana
Unsur politik uang terjadi, berdasarkan keterangan yang diterima dari beberapa saksi yang diklarifikasi adanya penerimaan uang dengan diselipkan di dalam baju yang bergambarkan Paslon Cagubri.
Atas temuan Panwaslu terhadap dugaan politik uang itu dan sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 16 saksi.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan ajudannya.