Edan, Dua Sopir di Gresik Ini Berani Nyabu di Tepi Jalan
HTL (44) dan ATS (44), dua warga Kabupaten Pacitan yang tinggal di Perum Jatikalang, Sidoarjo ditangkap jajaran satnarkoba Polres Gresik
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - HTL (44) dan ATS (44), dua warga Kabupaten Pacitan yang tinggal di Perum Jatikalang, Sidoarjo ditangkap jajaran satnarkoba Polres Gresik karena menggelar pesta sabu-sabu.
Pesta sabu-sabu itu mereka lakukan bukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi di tepi jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas, Gresik/
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S. Bintoro mengatakan penangkapan kedua tersangka kasus narkotika ketika ada informasi dari masyarakat bahwa di Kawasan Stadion Semen sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian anggota Resnarkoba Polres Gresik mendatangi lokasi stadion di Jl RA Kartini untuk penyelidikan. Hasilnya, kami menangkap dua pengguna narkoba tersebut,” kata Wahyu, Kamis (25/5/2018).
Wahyu menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan anggota yaitu sebuah bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,51 Gram, sebuah bekas bungkus sabu, 2 kartu ATM diduga untuk transaksi sabu dan 2 buah telepon seluler.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jucnto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara, kedua pelaku mengaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangkan capek dan stres.
“Untuk menghilangkan stres di tempat kerja sebagai sopir,” kata HTL.