Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Bawa Kabur Perhiasan Emas dan Ponsel Milik Seorang PSK

Dinar diduga telah mencuri emas milik seorang PSK yang berada di lokalisasi Kampung Baru, Jepon.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemuda Bawa Kabur Perhiasan Emas dan Ponsel Milik Seorang PSK
Humas Polres Blora
Seorang pemuda bernama, Dinar asal Dukuh Gedangcici, Randublatung, Blora dibekuk petugas Polsek Jepon Polres Blora. 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Seorang pemuda bernama Dinar Topan Bambang Wahyudi (22), asal Dukuh Gedangcici, Randublatung, Blora dibekuk petugas Polsek Jepon Polres Blora.

Dinar diduga telah mencuri emas milik seorang PSK yang berada di lokalisasi Kampung Baru, Jepon.

Kapolsek Jepon AKP Sudarno menyebutkan, tersangka memang diketahui sering nongkrong di tempat tersebut dan sudah saling mengenal.

Tak disangka, pelaku mencuri kalung emas dan cincin milik Intan Nuraini (32), Rabu (5/4/2018) sekira pukul 08.30 WIB di rumah seorang muncikari bernama Sriyatun (53).

"Tersangka beraksi saat ditinggal pergi korban ke pasar untuk belanja. Kemudian masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam almarinya," kata Kapolsek Jepon, Jumat (25/5/2018).

Baca: Ditolak Ceramah di UGM, Fahri Hamzah: ‎Bukan Zamannya Melarang Orang Bicara

Sekembalinya dari pasar, korban kaget mengetahui almarinya terbuka dan kalung juga cincin emasnya sudah hilang.

Selanjutnya korban mencari tersangka di sekeliling lokalisasi namun tidak ditemukan.

Berita Rekomendasi

Saat berusaha menghubungi tersangka via telepon ternyata HP korban yang ditaruh di meja juga digasak tersangka.

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Jepon untuk segera ditangani.

"Ketika itu saksi (Sriyatun) sempat memergoki tersangka saat hendak keluar rumah, dengan alasan mau beli pulsa. Mendapati laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jepon langsung melakukan penyelidikan," ujar AKP Sudarno.

Baca: Pemuda yang Ancam Menembak Jokowi Tak akan Menjalani Proses Pidana

Selang tiga minggu berlalu, pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018, sekira pukul 08.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Jepon dibantu Resmob telah melakukan penangkapan terhadap terlapor tindak kejahatan pencurian di Jln Raya Blora - Randublatung, turut Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora.

"Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan pelaku dan barang bukti surat penjualan hasil pencurian emas sudah kita amankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Sudarno. (tribunjateng/humas polres blora)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas