Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Penerapan KEK Batam, Ini Kritik Pengusaha

Jika KEK diterapkan, kata dia, dampaknya akan menimpa semua kalangan. Industri galangan kapal yang paling jadi korban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Wacana Penerapan KEK Batam, Ini Kritik Pengusaha
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Pekerja menyelesaikan pembangunan desain mal pelayanan publik di Lantai Dasar Gedung Sumatera Expo, Rabu (8/11). Mal yang rencanaya akan diresmikan awal desember tahun ini akan menjadi pusat layanan perizinan baik perizinan dari kota batam maupun instansi vertikal lainnya yang berfungsi untuk memberikan kemudahan dan efisiensi kepengurusan bagi masyarakat. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Segenap kalangan di Batam mengkritisi rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Jika diterapkan, secara perlahan industri akan mulai redup dan terjadi kenaikan harga pokok.

Presiden Direktur PT Satnusa Persada Tbk Abidin Hasibuan meyakini Batam akan jatuh terpuruk seiring rencana KEK. Padahal saat ini perekonomian Batam sudah mulai membaik dengan Free Trade Zone.

"Kondisi sekarang mulai membaik, apalagi setelah Presiden RI sudah mempercepat semua perizinan, jadi untuk apa diganti menjadi KEK, kenapa mesti diubah?" ujar Abidin, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/5/2018).

Jika KEK diterapkan, kata dia, dampaknya akan menimpa semua kalangan. Industri galangan kapal yang paling jadi korban.

"Industri yang ada di Batam itu 70 persen berada di luar kawasan industri, yang paling banyak mendapat dampak itu industri kapal, mereka tidak berada di kawasan industri, karena jika KEK diterapkan maka otomatis FTZ itu dihapuskan, jadi mau bagaimana mereka dapat bersaing," jelasnya.

Baca: Menteri Luhut: Tak Usah Perdebatkan FTZ di Batam

Fasilitas FTZ yang akan dihapuskan yaitu penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Abidin hal ini akan sangat berdampak bagi masyarakat, kebutuhan pokok akan menjadi mahal.

"Kalau begitu, nanti para buruh minta kenaikan gaji, jika sudah begini, terus-terus minta naik gaji, perusahaan mana yang akan bertahan, ini awal Batam akan menjadi hancur," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Pakar hukum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang mengatakan tidak ada ruang bagi KEK di Batam. Karena dalam UU nomor 30 tahun 2000 tentang FTZ disebutkan kawasan FTZ diterapkan selama 70 tahun.

"Sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada ruang bagi KEK di Batam," ujar Ampuan.

Secara yuridis, Ampuan menyebutkan pembentukan KEK belum ada aturan hukum. Jika nanti hanya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maka kedudukan UU FTZ lebih kuat. 

Selain itu, Ia juga menegaskan jika KEK diterapkan di Batam maka tidak ada lagi FTZ. Kemudian setelah itu lalu lintas barang juga dapat dipertanyakan.

"Nanti barang yang masuk ke KEK bisa disebut impor, lalu yang keluar disebut ekspor, diluar KEK bagaimana karena FTZ sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas