Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perempuan Ini Beli Sabu 1,73 Gram Lalu Dipecah Jadi Empat Paket Hemat

AKP Bidarudin mengungkapkan, perempuan itu membeli dari RHM, warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah senilai Rp 900 ribu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perempuan Ini Beli Sabu 1,73 Gram Lalu Dipecah Jadi Empat Paket Hemat
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Kamariyah (49), warga Kelurahan Demangan Kecamatan Kota mendekam di sel Mapolres Bangkalan.

Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,73 gram di rumahnya, Sabtu (26/5/2018) dini hari.

Sabu seberat itu dipecah menjadi empat paketan masing-masing dengan berat 0,50 gram, 0,42 gram, 0,41 gram, dan 0,40 gram.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, perempuan itu membeli dari RHM, warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah senilai Rp 900 ribu.

"Sabu senilai itu akan dijual lagi oleh pelaku, diecer menjadi empat poket," ungkap Bidarudin.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 500 ribu dan timbangan digital.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam penggerebekan itu, Kamariyah tengah mengisap sabu bersama, Mohammad Heri (40), warga Kelurahan Demangan Kecamatan Kota.

"Mohamad Heri adalah adik laki-laki dari tersangka Kamariyah. Keduanya ditemukan saat isap sabu," paparnya.

Dari pesta narkoba adik-kakak itu, Satnarkoba Polres Bangkalan menyita sabu seberat 3,62 gram yang masih melekat dalam pipet kaca dan 0,35 gram dalam bungkus plastik klip.

Tersangka Kamariyah dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga telah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, perantara jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan narkotika gol I jenis sabu.

Sementara Moh Heri dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 7Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas