Polresta Banda Aceh Blender Sabu Seberat 2 Kilogram
sabu-sabu seberat lebih 2 kg itu disita di Bandara Sultan Iskandar Muda pada 5 Mei 2018 yang dibawa NS (27) pria asal Kota Lhokseumawe
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh memusnahkan 2.060,1 gram atau setara 2 kilogram lebih sabu-sabu serta 28,2 kilogram ganja, Jumat (25/5) pagi, di halaman Mapolresta.
Selain pemusnahan seluruh barang bukti (BB) narkoba hasil tangkapan, sembilan tersangka pemilik barang terlarang itu, satu di antaranya merupakan wanita, yang ikut dihadirkan saat pemusnahan tersebut.
Hadir pada prosesi pemusnahan tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dan Jantho, Aceh Besar.
Juga dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Kemudian ikut hadir petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Aceh serta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan instansi terkait lainnya.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH, menjelaskan, sabu-sabu seberat lebih 2 kg itu disita di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang Aceh Besar, pada 5 Mei 2018 yang dibawa NS (27) pria asal Kota Lhokseumawe.
NS ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM setelah sabu yang disembunyikannya terdeteksi saat pemeriksaan x-ray.
Saat itu NS hendak berangkat ke Jakarta dengan salah satu pesawat komersil, pukul 10.00 WIB.
Sementara BB ganja 28,2 kg yang ikut dimusnahkan ditangkap di berbagai tempat dengan waktu yang berbeda.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari Januari sampai Mei 2018. Lalu, umumnya para tersangka ini adalah kurir,” ungkap Trisno
Seorang tersangka wanita yang ikut dihadirkan saat pemusnahan itu, merupakan pelaku yang mengirim 28 kg ganja dan dimasukan ke dalam koper.
“Begitu tiba di bandara, ganja yang telah dipaket itu terdeteksi x-ray.
“Modusnya macam-macam, ada yang memasukan dalam sepatu dan memasukan ke dalam koper yang telah dikemas rapi,” pungkas Trisno.
Sabu Diblender, Ganja Dibakar
Pemusnahan terhadap BB sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, yakni dengan mencampur barang haram itu dengan zat kimia yang mengandung alkohol. Setelah melalui proses penggilingan sabu-sabu tersebut dituang ke lubang yang telah dipersiapkan.
Sementara untuk pemusnahan 28,2 kg ganja dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah drum dan dilakukan bersama pihak terkait.(mir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.